DITULIS PADA: Rabu, 31 Desember 2025
Surabaya — Seorang pria berinisial Beiri diamankan warga pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah kosnya di Wonokusumo Lor Gang 4, Kecamatan Semampir, Surabaya, terkait dugaan pencurian sepeda motor.
Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik Yusup Bardi yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.35 WIB, di kediaman korban. Berdasarkan informasi awal, putra korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Upaya pelacakan kemudian dilakukan dengan mengacu pada rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban.
Setelah dilakukan pemantauan sejak Rabu, 30 Desember 2025, putra korban bersama teman-temannya dan dibantu warga setempat mendatangi lokasi kos pelaku dan mengamankannya pada pagi hari berikutnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mendapat amukan massa di sekitar lokasi. Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, petugas kepolisian dari Polsek Semampir datang ke lokasi dan membawa pelaku.
Menurut keterangan awal, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga diserahkan kepada seorang penadah berinisial Roden, yang disebut tinggal di Bulak Jaya Gang 8, Surabaya. Informasi ini masih didalami aparat kepolisian.
Mengacu pada ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, sementara perbuatan penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara pidana kepada aparat berwenang.






