Syuriah PBNU Jelaskan Dasar Hukum Permintaan Mundur Gus Yahya

Lembaga tertinggi ini menegaskan keputusan rapat diambil demi menjaga marwah organisasi sesuai konstitusi yang berlaku.

Foto Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar, sedang duduk santai di sofa krem. Ia mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan kacamata, dengan ekspresi tenang namun serius.
Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar. Beliau menegaskan bahwa langkah Syuriah meminta mundur Ketua Umum PBNU diambil demi menjaga marwah organisasi dan telah sesuai dengan konstitusi (AD/ART).

Surabaya  —- Menyikapi dinamika internal yang berkembang, Pengurus Harian Syuriah PBNU memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan di balik risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri. Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan media di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025) siang, sebagai upaya memberikan kejelasan duduk perkara sebenarnya kepada masyarakat. Syuriah menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil berlandaskan pada konstitusi organisasi dan demi kemaslahatan NU ke depan.

Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa Rapat Harian Syuriah pada Kamis (20/11/2025) telah memenuhi segala persyaratan kuorum dan prosedural sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. “Sebanyak 37 dari 53 pengurus harian syuriah hadir dalam rapat tersebut, sehingga secara konstitusi sah untuk mengambil keputusan,” jelas Kiai Anwar dengan tenang. Ia menambahkan bahwa proses musyawarah dalam rapat berjalan dengan khidmah dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Terkait keabsahan dokumen risalah yang beredar, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir menerangkan bahwa penandatanganan manual oleh Rais Aam sebagai pimpinan rapat merupakan prosedur yang selama ini berlaku. “Kami memahami perkembangan teknologi, namun yang utama adalah keabsahan prosedural menurut AD/ART yang telah dipahami bersama,” ujarnya. Pernyataan ini menanggapi keraguan yang sebelumnya disampaikan mengenai bentuk tanda tangan dalam dokumen resmi.

Mengenai proses penyampaian keputusan, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa telah dilakukan upaya penyampaian dokumen secara langsung kepada Gus Yahya. “Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir telah menyerahkan dokumen tersebut pada Jumat (21/11/2025) sore. Setelah membacanya, beliau mengembalikan dokumen tersebut,” paparnya. Langkah ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Syuriah untuk menyelesaikan segala persoalan melalui jalur musyawarah yang semestinya.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, keputusan Rapat Harian Syuriah didasarkan pada beberapa pertimbangan mendalam. Pertama, terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU yang dinilai mengundang narasumber dengan afiliasi tertentu yang tidak sejalan dengan prinsip organisasi. Kedua, adanya indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan PBNU dengan aturan yang berlaku. “Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang untuk menjaga marwah organisasi,” tegas Kiai Anwar.

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar telah mengeluarkan Surat Edaran pencabutan mandat Charles Holland Taylor (Mohammad Cholil) sebagai penasihat khusus Ketum PBNU untuk urusan internasional. Langkah ini diambil menyusul keterlibatannya dalam mengundang Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam program AKN NU yang menuai kontroversi. “Pencabutan mandat ini merupakan langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola organisasi,” jelas Kiai Ahmad Tajul.

Di sisi lain, melalui pernyataan tertulis yang diterima media, Gus Yahya menyampaikan apresiasi terhadap langkah klarifikasi yang dilakukan Syuriah. “Kami menghargai setiap proses yang berjalan sesuai konstitusi organisasi. Yang terpenting saat ini adalah menemukan titik temu yang maslahat bagi semua pihak,” ujar Jubir Gus Yahya, Ahmad Fikri Faqih. Ia juga menegaskan komitmen Gus Yahya untuk terus berkhidmah bagi NU dan siap berdialog dengan semua komponen organisasi.

Menanggapi perkembangan ini, Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian secara musyawarah. Ketua PWNU Jateng, KH Muzamil, mengungkapkan harapannya agar dinamika ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat ukhuwah nahdliyah. “Kami percaya para sesepuh dan pengurus besar memiliki kearifan untuk menemukan jalan terbaik. Yang penting organisasi tetap solid dalam berkhidmah untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dari kalangan muda NU, Ketua PP IPNU, Aswan Jaswin, menyampaikan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pendapat. “Sebagai generasi muda NU, kami siap mendukung setiap keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah yang sah. Kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ukhwah,” pesannya.

Menyikapi perkembangan terbaru ini, pengamat organisasi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Dr. Siti Aminah, M.Si., memberikan pandangan bahwa dinamika internal seperti ini wajar dalam organisasi besar. “Yang penting adalah mekanisme penyelesaiannya tetap mengedepankan nilai-nilai ke-NU-an, yaitu santun, menghargai perbedaan, dan mengutamakan kemaslahatan bersama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kemampuan NU dalam mengelola dinamika internal akan menjadi cerminan kematangan organisasi.

Sebagai penutup, Kiai Anwar Iskandar kembali menegaskan komitmen Syuriah untuk terus berkomunikasi dengan semua pihak. “Kami akan mengupayakan pertemuan dengan kiai-kiai sepuh dan berbagai komponent NU lainnya untuk mencari solusi terbaik. Yang pasti, semua langkah akan kami ambil dengan mengutamakan kemaslahatan umat dan bangsa,” pungkasnya. Dengan semangat ini, diharapkan proses penyelesaian dinamika internal ini dapat berjalan dengan baik, dan NU kembali fokus pada misi utamanya, yaitu berkhidmah untuk agama, bangsa, dan negara Indonesia.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top