Pemkot Surabaya Adopsi Skema Pinjaman Daerah Badung demi Percepatan Infrastruktur

Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan kesepakatan dengan PT SMI rampung Desember 2025 untuk memulai proyek fisik awal 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenakan batik dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengenakan udeng duduk berdampingan di meja rapat dengan papan nama jabatan terlihat jelas di depan mereka.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) berbincang dengan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kanan) dalam pertemuan studi tiru mekanisme pinjaman daerah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, Jumat (5/12/2025).

DITULIS PADA: 5 DESEMBER 2025

Badung — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (5/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara rinci skema pembiayaan pembangunan melalui mekanisme pinjaman daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjajaki pembiayaan alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung rombongan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Nayaka Gosana tersebut. Eri menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk menimba ilmu dari pengalaman Kabupaten Badung yang telah berhasil menerapkan pembiayaan alternatif. Fokus utama Pemkot Surabaya adalah memastikan ketersediaan dana untuk berbagai proyek strategis yang direncanakan berjalan pada tahun 2026 hingga 2027.

Dalam rencana kerjanya, Wali Kota Eri menetapkan target waktu yang cukup ketat terkait proses administrasi pinjaman ini. Seluruh kelengkapan dokumen ditargetkan siap dalam waktu dekat agar penandatanganan perjanjian pinjaman dapat terlaksana pada Desember 2025. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan fisik diharapkan sudah dapat dimulai pada Januari 2026.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut baik inisiatif Surabaya dan menjelaskan latar belakang penggunaan pinjaman daerah di wilayahnya. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen progresif untuk menangani masalah mendesak, khususnya kepadatan lalu lintas. Skema pembiayaan alternatif ini difokuskan pada proyek infrastruktur jalan untuk merespons keluhan masyarakat dan wisatawan terkait kemacetan.

Terkait mekanisme pelaksanaannya, proses ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Berdasarkan aturan umum dalam regulasi ini, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pendanaan APBD, asalkan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan memenuhi syarat kesehatan fiskal.

Kabupaten Badung sendiri dinilai memiliki indikator keuangan yang sangat sehat dalam menjalankan skema ini. Hal tersebut tercermin dari rasio kemampuan membayar kembali pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang mencapai angka 6,57. Angka ini menjadi acuan bagi Pemkot Surabaya dalam mengukur kemampuan fiskal daerah sebelum mengajukan pinjaman serupa.

Selain aspek finansial, unsur pengawasan menjadi poin penting yang dipelajari dalam pertemuan tersebut. Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana pinjaman, proses ini diawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah mitigasi risiko juga dilakukan melalui pelaksanaan Probity Audit oleh Inspektorat setempat guna memastikan transparansi.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi pembiayaan yang inovatif namun tetap legal. Dengan mempelajari praktik baik dari daerah lain, Pemkot Surabaya berupaya merealisasikan pembangunan infrastruktur yang mendesak tanpa membebani arus kas daerah secara berlebihan di satu tahun anggaran.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top