Surabaya,—Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 3 bungkus klip plastik dengan berat total hampir 300 gram,Harga Rp.180 juta (pergram Rp.600 ribu), dengan Menggunakan sarana HP, bertransaksi sabu dengan Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, Transaksi dilakukan dari balik jeruji Lapas Pamekasan Madura,Dengan Terdakwa Dicky Reza Aprianto bin Mat Juri, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,Menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto bin Mat Juri, terbukti bersalah, melakulan tindak pidana, “Permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berat melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”
“Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.”Senin (24/11/2025).
Menyatakan barang bukti,
1 unit handphone merk Vivo hitam.
sarana yang digunakan terdakwa.
Dirampasuntukdimusnahkan.
Terdakwa Dicky Reza Aprianto, yang didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, akan disidangkan kembali pada Senin (01/12/2025), dengan agenda Pembelaan.
Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang.Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan ( berkas terpisah) Sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa.
Dilakukan terdakwa dengan cara :
Kamis 03 April 2025, terdakwa ditelpon Yoklo (DPO), menawarkan sabu dengan harga pergram Rp. 600 ribu.Terdakwa memesan sabu 300 gram, total uang Rp.180 juta,
Dengan pembayaran jika sabu berhasil terjual.Terdakwa menggunakan jasa Bachtiar Imawan untuk mengambil sabu dari Yoklo (DPO), didaeah Sampang Madura, memberi upah Rp.1 juta, ditransfer ke rek. BCA milik Bachtiar Imawan.Mengajak Viky Prasetyo Joyo Negoro ( berkas terpisah), bersama mengambil sabu tersebut.
Bachtiar dan Viki Prasetyo
berhasil mendapatkan barang sabu tersebut, diranjau dalam bungkus kantong plastik hitam di Sukobana, Sampang, Madura, tepatnya pinggir jalan Pantai lon malang, dijok sepeda motor suruhan Yoklo.
Sesampainya di rumah jalan
Jogosatru, Kel.Jogosatru Kec.Sukodono, Sidoarjo, sabu dibagi cara dibungkus lakban hitam, dan diberikan kepada pelanggan.Terdakwa mendapatkan untung 100 ribu – 200 ribu / gramnya.
Pada Kamis 03 April 2025 jam 15.30 wib, saksi Agus Supardi, Markori Hasan, Dimas, Moch.Rifqi dan Riza Fahlefi, melakukan penangkapan terhadap Bachtiar Imawan dan Viky Prasetyo,
didalam rumah jalan Jogosatru Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Sidoarjo,dilakukan penggeledahan ditemukan BB. 3 poket sabu dalam kantong jaket yang tergantung didinding rumah.1ATM tahapan BCA, 1 HP OPPO hitam, penguasaan Bachtiar Imawan dan uang Rp.200 ribu, 1HP Samsung abu abu dalam penguasaan Viky Prasetyo.
Selanjutnya dikembangkan dari keterangan Bachtiar dan Viky prasetyo, Lalu pada Kamis 17 April 2025 jam 14.30 wib, di Lapas Pamekasan Kelas II-A, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dicky Reza Aprianto,dengan penggeledahan, didapat BB.1 handphone merk Vivo hitam, digunakan sarana transaksi jual beli sabu.
Tiga poket yang didalamnya diduga berisi sabu, Dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, Kesimpulan BB,
1kantong plastik berisi kristal warna putih,berat netto 99,510 gram, 1kantong plastik berisi kristal warna putih, berat netto 99,730 gram, 1kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto 98,778 gram. Dengan berat total, netto 298,018 gram. Adalah benar Kristal yang mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I.
Foto :Terdakwa Dicky Reza Aprianto (kiri), didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, dengan agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, Senin (24/11/2025).
(bagus)






