JAKARTA, KANAL HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan penjelasan terperinci mengenai dinamika koordinasi penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berskala besar, yakni kasus Google Cloud dan pengadaan minyak mentah di Petral, yang melibatkan singgungan yurisdiksi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan prinsip efektivitas penindakan yang menjadi prioritas utama lembaga anti-rasuah tersebut, sekaligus membantah spekulasi terkait adanya tarik-menarik antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (20/11/2025), secara gamblang menyatakan bahwa hal yang paling fundamental dalam penanganan perkara Tipikor adalah tuntasnya proses hukum yang berkeadilan. “Pada dasarnya kami terkait dengan penanganan perkara ini yang paling penting adalah perkara tersebut ditangani, siapapun yang menanganinya, apakah itu pihak Kejaksaan Agung ataupun KPK. Jadi jangan sampai karena ada tarik-menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya,” tegas Asep, menekankan pentingnya sinergi fungsional daripada perebutan kewenangan antar-institusi dalam domain pemberantasan korupsi. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik mengenai pembagian tugas antara dua institusi penegak hukum yang berwenang.
Asep Guntur kemudian merujuk pada kerangka regulasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Pasal 50 Undang-Undang (UU) KPK, sebagai pedoman baku dalam menyelesaikan potensi konflik yurisdiksi. Regulasi tersebut secara eksplisit telah mengantisipasi adanya situasi di mana dua APH secara simultan melakukan penanganan kasus yang serupa. “Nah, solusinya adalah di sana disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan duluan menangani, nah maka itu akan di-support oleh APH yang lain,” jelasnya. Ketentuan ini secara mutlak mengedepankan asas primum tempus di level penyidikan, di mana lembaga yang pertama kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) akan menjadi leading sector dan didukung penuh oleh lembaga lainnya, demi menjaga integritas, kepastian hukum, dan kecepatan proses litigasi tindak pidana korupsi.
Implementasi tegas dari Pasal 50 UU KPK ini terlihat jelas pada kasus pengadaan Chromebook oleh Kementerian Riset dan Teknologi, Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenristekdikbud). Asep mengungkapkan, KPK sempat melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa pihak Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan sprindik terkait penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook. “Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di kejaksaan itu terbit sprindik terkait dengan penanganan Chromebook,” ucapnya. Berdasarkan kepatuhan yang tinggi terhadap supremasi undang-undang, KPK lantas menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada Korps Adhyaksa. “Maka kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang. Jadi sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” imbuh Asep.
Mekanisme pelimpahan yang sama juga diterapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemdiktisaintek. Asep menerangkan, kasus Google Cloud, yang terjadi pada masa pandemi COVID-19, memiliki irisan substansial dan keterkaitan yang sangat erat dengan perkara korupsi laptop Chromebook yang diusut Kejagung. Google Cloud, dalam konteks ini, berperan sebagai tempat penyimpanan data atau perangkat lunak (software), sementara Chromebook berfungsi sebagai perangkat keras (hardware). Plt Juru Bicara KPK, Budi, menambahkan bahwa irisan perkara yang cukup kuat ini menjadi landasan kolektif pimpinan KPK dalam mengambil keputusan. “Kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung, karena memang irisannya sangat kuat,” ujar Budi. Keputusan ini diambil melalui proses ekspos perkara di internal KPK, yang bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, terutama mengingat mantan Mendikbudsaintek Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara Chromebook yang terkait, sehingga penggabungan penanganan dinilai lebih tepat secara teknis penyidikan.
Di sisi lain, mekanisme penanganan yang berbeda berlaku bagi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Kasus Petral, yang menyangkut korupsi dalam pengadaan komoditas vital negara, kini ditangani sepenuhnya oleh KPK. Meskipun Kejagung sempat menyatakan mulai melakukan penyelidikan pada 10 November silam, KPK telah lebih dahulu mengumumkan ke publik terkait pembukaan penyidikan perkara ini, sekitar sepekan sebelumnya. Perkara Petral ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina pada kurun waktu 2012-2014. Dalam konteks kasus Petral, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014.
Budi memastikan bahwa penyidikan kasus Petral terus bergulir dengan intensitas tinggi dan komitmen penuh. “KPK telah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mempelajari tentunya dokumen, data, dan informasi terkait dengan pengadaan minyak mentah tersebut,” papar Budi. Lebih jauh, KPK tidak membatasi penelusuran pada ranah domestik saja. Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang kuat, KPK juga telah merambah koordinasi internasional dengan pihak otoritas negara lain. Budi secara spesifik menyebut bahwa KPK telah berkoordinasi, salah satunya dengan CPIP Singapura, untuk mengakses data dan informasi krusial yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara strategis yang berdimensi transnasional ini.
Mencermati pembagian tugas dan pelimpahan perkara yang telah tuntas ini, KPK menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah menyerahkan penanganan kasus minyak mentah di Petral kepada KPK. Budi menyebut langkah kolegial ini sebagai manifestasi nyata dari sinergi antar-lembaga penegak hukum. “Dengan dilimpahkannya penyidikan serupa oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung tentu ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk kemudian saling mendukung antar-APH,” tutup Budi, menandaskan bahwa semangat kolaborasi dan kepatuhan pada regulasi hukum Tipikor menjadi kunci utama keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
![]()





