SURABAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika senilai Rp 37,5 miliar dengan terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap pola aliran dana yang disamarkan melalui rekening pribadi, pembayaran utilitas, hingga pembiayaan proyek fisik di Bangkalan.
Persidangan di ruang Garuda 2, Senin (6/4/2026), terpaksa ditunda karena saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak tidak hadir. “Kami telah memanggil saksi secara patut, namun berhalangan hadir,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo.
JPU memastikan akan menghadirkan tiga saksi pemilik aset rumah yang diduga berasal dari aliran dana TPPU pada sidang berikutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap indikasi kuat pencucian uang. Saksi Stevani Ekawati, DJ asal Mojokerto, mengaku memiliki dua rekening, salah satunya diakses mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, dengan dalih usaha tambak udang. Ia mengetahui adanya aliran dana rutin masuk satu hingga dua kali dalam sepekan, namun tidak mengetahui asal-usulnya. “Uangnya tercampur dengan milik saya,” ujarnya.
Ia juga mengakui pernah mentransfer dana untuk pembelian “barang” melalui pihak lain dan menerima Rp4 juta hingga Rp5 juta dari hubungan tersebut.
Saksi dari PLN, Sandia Alamanda, menjelaskan pembayaran listrik dalam perkara ini hanya teridentifikasi melalui ID pelanggan. Dalam sidang terungkap pembayaran listrik tambak udang di Lebak Barat, Bangkalan, atas nama Sally, yang diduga terkait aliran dana terdakwa. “Pembayar tidak bisa dipastikan,” katanya.
Sementara saksi Kusnari mengungkap dana juga digunakan untuk proyek pembangunan. Ia menerima pesanan beton ready mix sekitar 93 meter kubik senilai lebih dari Rp100 juta dari Muzamil alias Emil (klebun Bangkalan/DPO). Proyek tersebut berada di Jalan KH Moh Kholil, Kemayoran, Bangkalan, dengan rencana pembangunan hingga tiga lantai. “Pembayaran via transfer, setelah itu barang dikirim,” ujarnya.
Jaksa mengungkap terdakwa berperan aktif menyamarkan aliran dana hasil narkotika sejak 2021 hingga 2025 atas perintah Muzamil (DPO), dengan memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga. Rekening terdakwa tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan lonjakan pada 2024 mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp 3,7 miliar.
Terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp 37,5 miliar.
Dana tersebut kemudian dialirkan untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, serta kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Terdakwa diduga memperoleh keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sidang akan dilanjutkan Senin (13/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk pemilik aset rumah yang diduga bersumber dari dana narkotika.






