“Sidang Kokain WNA Belanda di PN Surabaya Ditunda, Dua Ahli Batal Hadir”

Alasan untuk pengobatan, dua ahli batal hadir di persidangan.

Foto; menjalani sidang agenda ahli
Foto; menjalani sidang agenda ahli

Surabaya —Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba jenis kokain yang menjerat Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025). Namun, agenda pemeriksaan ahli pidana dan ahli A de Charge yang dijadwalkan hadir terpaksa ditunda karena keduanya berhalangan hadir.

Sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander. Penundaan sidang disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Mohon izin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan,” ujar JPU Suparlan dalam persidangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kristianto, penasihat hukum terdakwa Kitty. Ia mengaku saksi meringankan yang sedianya dihadirkan dari pihak terdakwa juga tidak dapat hadir.

“Agenda hari ini ahli dari JPU dan saksi meringankan, Yang Mulia. Namun saksi dari kami juga berhalangan hadir,” kata Kristianto.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ferdinand Marcus menunda jalannya sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin pekan depan.

“Baik, kita tunda sidang hari ini. Kita akan agendakan kembali pada Senin depan,” ucap hakim sembari mengetuk palu tanda penundaan sidang.

Didakwa Simpan Kokain dan DMT di Apartemen Educity

Dalam dakwaannya, JPU Suparlan Hadiyanto menyebut Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam:

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Terdakwa diduga menyimpan dan memiliki kokain seberat 4,699 gram serta serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram yang ditemukan di Apartemen Educity, Tower H, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

Fakta Persidangan: Alasan untuk Pengobatan

Sebelumnya, dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, yaitu Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Mereka mengungkapkan kronologi penangkapan Kitty di lobi apartemen tersebut.

“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan di apartemen terdakwa,” ungkap Rico di hadapan majelis hakim.

Dari penggeledahan, polisi juga menyita lima bungkus kokain, serbuk DMT, dan satu unit iPhone 14 warna hitam sebagai barang bukti.

Dalam persidangan, Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria asal Belanda bernama Adam, seharga 5 euro, dan mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk pengobatan pribadi.

“Kokain itu saya gunakan untuk pengobatan, bukan untuk dijual,” ujar Kitty dalam sidang sebelumnya.

Namun, kesaksian dari petugas menyebutkan bahwa saat penangkapan, terdakwa dalam kondisi sadar dan tidak sedang sakau.

“Terdakwa dalam keadaan sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” tegas saksi Rico.

Tidak Ada Bukti Jaringan Narkoba Internasional

Majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional, namun saksi menegaskan tidak ditemukan indikasi ke arah tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain yang mengarah pada jaringan internasional, Yang Mulia,” terang saksi.

Dari keterangan tambahan, Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu bagi pengusaha asing. Ia mengklaim memiliki dokumen medis dari dokter di Bali yang menyebut penggunaan narkotika tersebut sebagai bagian dari pengobatan. Namun, klaim itu masih perlu diverifikasi.

Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, WNA asal Belanda, saat menjalani sidang agenda ahli di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (20/10/2025).

Editor; amiril

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top