SIDANG EKSTACY SUPRIYADI DINILAI JANGGAL RJ’ DUA PEMILIK PIL TAK PERNAH MUNCUL DI BERKAS PENANGKAPAN DAN JUMLAH BB DISOAL

Foto : Terdakwa Supriyadi, didampingi penasihat hukumnya Hopaldes Pirman Nadeak, SH,MH, dengan agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (10/2/2026)

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

 

SURABAYA – Sidang perkara narkotika jenis ekstasi yang menjerat Supriyadi bin Sahrandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai sorotan tajam. Penasihat hukum menilai konstruksi perkara janggal, mulai dari rangkaian penangkapan berlapis hingga klaim restorative justice (RJ) terhadap dua pemilik pil ekstasi yang justru tak pernah muncul dalam berkas perkara.

Dalam sidang Selasa (10/2/2026), terungkap bahwa perkara Supriyadi disebut sebagai hasil pengembangan dari penangkapan *Muklisin* dan *Ipung* di Apartemen Gunawangsa Tower C. Muklisin diamankan di lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi, sedangkan Ipung ditangkap di lantai 16, juga dengan satu butir ekstasi.

Namun, dua nama tersebut tidak pernah diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Supriyadi maupun Achmad Saiful. Keduanya disebut telah direhabilitasi melalui mekanisme RJ dan tidak ditahan, tanpa disertai satu pun dokumen resmi dalam berkas perkara.

“Kalau memang direhabilitasi lewat RJ, seharusnya ada surat resmi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara. Ini perkara pidana, tidak boleh ada fakta yang disembunyikan,” tegas penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Pirman Nadeak.

Pirman juga menyoroti keterangan saksi penangkap yang menyebut ada enam orang diamankan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, hanya dua orang yang diproses hukum dan dihadirkan ke persidangan.

“Yang lain ke mana? Muklisin dan Ipung ini pemilik pil, masing-masing satu butir. Tapi mereka dilepas, sementara klien kami didakwa dengan ancaman pidana berat. Ini tidak transparan dan menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Keanehan lain muncul dari perbedaan jumlah barang bukti ekstasi. Dalam persidangan, saksi penangkap menyatakan Supriyadi menerima titipan 43,5 butir. Namun, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan ditemukan 46,5 butir ekstasi di kamar kos terdakwa, dengan berat netto 19,420 gram.

“Selisih tiga butir bukan hal sepele. Dalam perkara narkotika, jumlah barang bukti sangat menentukan pasal dan ancaman pidana. Ini harus dijelaskan secara terang benderang,” kata Pirman.

Berdasarkan surat dakwaan, Supriyadi didakwa menerima titipan 46,5 butir ekstasi dari Achmad Saiful (berkas terpisah) dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.

Perkara bermula pada 1 Oktober 2025 saat Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menerima plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.

Pada malam harinya, Supriyadi ditangkap bersama Achmad Saiful oleh petugas Polrestabes Surabaya di depan minimarket Jalan Tidar. Polisi menyebut penangkapan itu sebagai hasil pengembangan, sebelum keduanya digelandang kembali ke Apartemen Gunawangsa.

Persidangan juga diwarnai sikap tegas majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho yang hendak memeriksa saksi kunci Achmad Saiful melalui video call.

“Saksi harus dihadirkan langsung, karena dia pemilik barang,” tegas Hakim Antyo.

Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan Achmad Saiful secara langsung pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 24 Februari 2026.

Sidang ini semakin menegaskan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam satu rangkaian peristiwa pidana, di mana pemilik pil ekstasi satuan dilepas melalui RJ tanpa jejak administrasi, sementara terdakwa lain dihadapkan pada ancaman pidana berat.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top