SIDANG DEMO ANARKIS GEDUNG GRAHADI MERUSAK FASILITAS NEGARA ACHMAD RIVALDO DITUNTUT 7 BULAN PENJARA

Foto: Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

 

Perkara unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan fasilitas negara di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, resmi masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran dituntut pidana penjara 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

 

Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (28/1) di Ruang Tirta PN Surabaya, JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo. ketentuan KUHP baru UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran berupa pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

 

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang mengenakan jaket oranye bertuliskan Shopee Food terlihat aktif mengajak massa mendekati area pengamanan. Terdakwa kemudian memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya yang dipasang sebagai penghalang.

 

Setelah barrier terputus, terdakwa bersama massa lainnya melakukan perusakan gapura peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berbahan triplek, merobek banner merah putih, serta mendorong pagar pintu timur Gedung Grahadi. Massa juga melempar batu ke arah aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.

 

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan, di antaranya kawat barrier Polrestabes Surabaya, satu unit gapura Grahadi, serta pagar pintu masuk sisi timur Gedung Grahadi.

 

Dalam situasi ricuh, terdakwa sempat lolos. Namun pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa kembali teridentifikasi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Surabaya, dengan mengenakan jaket yang sama. Petugas kemudian mengamankan terdakwa untuk diproses hukum.

 

JPU juga mengungkap, motif terdakwa melakukan aksi tersebut agar tuntutan massa didengar oleh Gubernur Jawa Timur dan diteruskan kepada Presiden RI, termasuk tuntutan keadilan bagi pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta.

 

Dalam tuntutannya, JPU menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya potongan gapura Grahadi, kawat barrier yang rusak, serta flashdisk berisi rekaman drone aksi unjuk rasa. Sementara barang pribadi terdakwa seperti handphone, pakaian, dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa.

 

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top