Sengketa Lahan Dapur Gizi Surabaya: Warga Tunjukkan SHM, Pelindo Pegang Putusan Eksekusi

Perbedaan klaim kepemilikan mencuat di tengah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Warga mengklaim pengambilalihan sepihak tanpa notifikasi, sementara BUMN pelabuhan menegaskan tindakan didasarkan pada penetapan eksekusi pengadilan yang telah inkracht.

Fasilitas operasional ini menjadi objek sengketa lahan dapur gizi Surabaya, di mana warga mengklaim kepemilikan sementara Pelindo merujuk putusan pengadilan.
Fasilitas operasional ini menjadi objek sengketa lahan dapur gizi Surabaya, di mana warga mengklaim kepemilikan sementara Pelindo merujuk putusan pengadilan.

DITULIS PADA: Sabtu, 24 Januari 2026

SURABAYA, tabirlenteranusantara.com – Konflik kepemilikan aset mencuat di wilayah Pabean Cantian. Kasus sengketa lahan dapur gizi Surabaya kini menyita perhatian publik. Seorang lansia bernama Wawan Syarwhani (80) mengajukan protes keras. Ia tidak terima rumahnya beralih fungsi. Bangunan di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A itu kini berubah wajah. Lokasi tersebut beroperasi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Fasilitas ini berada di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Program ini mendukung agenda Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Wawan mengklaim kepemilikan sah atas tanah itu. Di sisi lain, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo punya dasar kuat. BUMN ini menyatakan tindakan mereka legal. Mereka memegang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Awal Mula Konflik Versi Warga

Wawan menceritakan kronologi kejadian ini. Ia menyebut rumah itu kosong sejak April 2025. Meski kosong, Wawan selalu mengunci pagar rumah. Situasi berubah pada Agustus 2025. Wawan menerima laporan mengejutkan dari para tetangga.

“Warga bilang ada orang masuk. Orang-orang itu menebang pohon di pekarangan,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan mengaku tidak tahu-menahu. Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. Kabar yang beredar menyebut Pelindo menyewakan lahan itu. Penyewa menggunakan lahan untuk dapur umum. Namun, Wawan tidak memegang bukti transaksi sewa itu. “Padahal itu masih rumah saya,” tegasnya.

Klaim Dokumen dan Laporan Polisi

Wawan langsung bereaksi cepat. Ia merasa pihak lain telah melanggar haknya. Pria berusia 80 tahun ini segera melapor ke polisi. Ia mendatangi Polres setempat pada bulan Agustus. Tujuannya satu. Ia meminta polisi menghentikan pembongkaran.

Namun, Wawan menelan kekecewaan. Laporannya belum mendapat respons positif hingga kini. Pembongkaran dan pembangunan terus berjalan.

Wawan menunjukkan dasar klaimnya. Ia mengaku memegang dokumen legal. Ia memiliki Akta Jual Beli (AJB). Ia juga menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM). Wawan lantas mengingat kasus lama. Pelindo pernah menggugatnya pada 2017. Saat itu, Pelindo menuduhnya menyerobot lahan.

Wawan mengklaim kemenangan dalam perkara perdata itu. Pengadilan Negeri Surabaya bahkan memberi dua opsi solusi. Opsi pertama, Wawan menyewa lahan ke Pelindo. Opsi kedua, Pelindo membeli bangunan rumah Wawan.

“Pelindo tidak pernah memberi jawaban soal opsi itu,” ungkapnya.

Wawan kini memperluas upaya hukumnya. Ia mengirim surat ke berbagai lembaga tinggi. Ia menyurat ke Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga melapor ke Kementerian Dalam Negeri. Wawan berharap pemerintah mengembalikan rumahnya.

Penjelasan Lengkap Pihak Pelindo

Manajemen Pelindo Regional 3 segera memberi klarifikasi. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membantah tuduhan liar. Ia memastikan status sengketa lahan dapur gizi Surabaya ini sudah final.

Karlinda menjelaskan posisi hukum Pelindo. Perusahaan pelat merah ini tidak bertindak sembarangan. Mereka memenangkan gugatan di pengadilan. Proses hukum telah berjalan panjang. Mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Karlinda dalam keterangan tertulisnya.

Karlinda merinci daftar putusan pengadilan tersebut. Hakim memenangkan Pelindo dalam Putusan PN Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby. Pelindo juga menang di tingkat banding dengan Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY. Mahkamah Agung memperkuat kemenangan ini lewat putusan Nomor 306 K/Pdt/2021.

Fakta Eksekusi Pengadilan

Pelindo kemudian mengajukan permohonan eksekusi. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan itu. Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

Juru sita pengadilan bergerak ke lapangan. Mereka melaksanakan eksekusi riil pada 21 Mei 2024. Petugas menyerahkan objek sengketa kepada Pelindo. Pelindo menerima aset itu sebagai pemohon eksekusi.

Objek sengketa meliputi dua bidang tanah. Lokasi pertama berada di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C. Lokasi kedua adalah Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A. Lokasi kedua inilah yang kini menjadi dapur gizi.

Status Tanah Hak Pengelolaan

Karlinda menegaskan status legalitas tanah. Lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Negara memberikan hak itu kepada Pelindo.

“Pelindo memiliki kewenangan penuh. Kami berhak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut,” jelas Karlinda.

Berita acara eksekusi menjadi bukti kuat. Dokumen itu mematahkan isu penyerobotan ilegal. Pelindo memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum. Seluruh tahapan sesuai prosedur peradilan.

Pemanfaatan untuk Program Nasional

Pelindo kini memanfaatkan lahan idle tersebut. Mereka mendukung program strategis pemerintah. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas dapur umum. Badan Gizi Nasional mengelola fasilitas ini untuk masyarakat.

Karlinda menutup penjelasannya dengan komitmen tegas. Pihaknya menghormati supremasi hukum. Pelindo akan menjaga kepastian hukum atas aset negara. Namun, mereka tetap membuka pintu komunikasi. Pelindo siap berdialog dengan pemangku kepentingan terkait.

Saat ini, operasional dapur gizi tetap berjalan. Petugas terus melayani kebutuhan program makan bergizi gratis. Sementara itu, Wawan masih menunggu keadilan atas laporannya. Kasus ini menjadi pelajaran penting soal tertib administrasi pertanahan.

(Tim Redaksi)

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top