DITULIS PADA: Sabtu, 24 Januari 2026
SURABAYA, tabirlenteranusantara.com – Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) menyelenggarakan peringatan hari ulang tahun (Milad) ke-2 di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor, Surabaya, pada Sabtu (24/1/2026). Mengusung tema “Merajut Silaturahmi Antar Suku dan Mengawal Aspirasi Masyarakat untuk Bangsa,” kegiatan ini menjadi forum pertemuan antara pengurus organisasi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah guna memperkuat stabilitas sosial di Kota Surabaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IPPAMA, H. Rasid, dan Dewan Penasehat, H. Salum. Dari unsur pemerintah dan aparat keamanan, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser, serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kota Surabaya, Tunjung. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Gubeng dan Komandan Rayon Militer (Danramil) Gubeng beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IPPAMA, H. Rasid, menyampaikan pernyataan resmi terkait arah gerak organisasi. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan nasional. H. Rasid menggarisbawahi perlunya stabilitas keamanan di Kota Surabaya untuk mendukung aktivitas pembangunan dan ekonomi warga.
“Melalui momentum Milad ke-2 IPPAMA ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan persatuan dan kesatuan. Harapannya, Kota Surabaya tetap aman, tenteram, dan tidak terjadi gejolak, sehingga masyarakat dapat membangun dan beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar H. Rasid dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, IPPAMA menyatakan komitmennya untuk berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, khususnya warga Madura yang berdomisili di Surabaya, serta menjalin komunikasi aktif dengan berbagai suku dan golongan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban umum.
Secara normatif, peran serta organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan bertujuan, antara lain, untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
Acara peringatan Milad ke-2 IPPAMA ditutup dengan sesi ramah tamah antara pengurus organisasi dan tamu undangan dari unsur pemerintah serta TNI-Polri. Kegiatan berakhir dengan situasi yang tertib dan kondusif.






