Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut mantan kasir PT. Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 7.907.601.090. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/11/2025).
JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Estik dalam pembacaan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa melalui salah satu penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan. “Mohon ijin yang mulia, kami mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata penasihat hukum itu. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang pledoi untuk Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Gaya yang berstatus sebagai kasir dengan gaji Rp 2-3 juta per bulan, bertanggung jawab untuk membayar pelaksana proyek dan membukukan pengeluaran perusahaan. Modus yang dilakukan terungkap ketika Direktur PT. Tripalindo Trans Mix, Setiono Limantono, menerima laporan dari Kepala Keuangan Eliana tentang adanya selisih dalam laporan keuangan pada awal Oktober 2018.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sejak 2014 hingga April 2018, Gaya secara rutin melakukan mark-up dan membuat laporan fiktif dana pengeluaran yang nilainya melebihi Bukti Kas Keluar (BKK) yang sah. Barang-barang yang sering dimanipulasi meliputi berbagai kebutuhan operasional perusahaan seperti biaya tol truk, bensin, material konstruksi, gaji karyawan harian, hingga pulsa dan uang makan.
Upaya perdamaian sempat dilakukan dengan memanggil orang tua terdakwa, Hana, pada 25 Oktober 2018. Keluarga menawarkan jaminan berupa 2 mobil, 1 sepeda motor, dan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi. Namun, setelah Gaya tidak masuk kerja sejak 27 Oktober 2018, perusahaan memutuskan untuk mengambil jalur hukum melalui RUPS dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jawa Timur.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan membuktikan kerugian perusahaan mencapai Rp 7,9 miliar. Nilai ini sangat kontras dengan gaji terdakwa yang hanya berkisar Rp 2-3 juta per bulan, menunjukkan skala penggelapan yang masif dan terencana selama empat tahun.






