Surabaya —Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Surabaya. Seorang pegawai PT MNC Guna Usaha Indonesia, bernama Rico Nugrah Putra bin Marsuli, yang bekerja sebagai Collection Officer, didakwa telah menggelapkan tiga unit alat berat milik perusahaan.
Alih-alih mengamankan aset yang gagal bayar, Rico justru menjual alat berat tersebut tanpa izin kantor, dengan bersekongkol bersama Andik Hendrawan (berkas terpisah). Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian mencapai Rp 1,46 miliar.
Sidang perkara ini digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Modus Penggelapan: Tarik Unit, Lalu Dijual Diam-Diam
Dalam dakwaan JPU, Rico bersama rekannya Andik Hendrawan disebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan ini dilakukan saat Rico masih aktif sebagai Collection Officer di PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya. Tugasnya sehari-hari adalah menagih debitur, mengelola piutang, dan menarik unit jika terjadi gagal bayar, kemudian melaporkannya ke kantor pusat. Rico menerima gaji sebesar Rp 9,79 juta per bulan.
Pada Februari hingga Maret 2024, Rico menerima surat tugas untuk menarik alat berat dari debitur PT Perkasa Konstruksindo yang menunggak pembayaran selama 90 hari. Debitur tersebut diwakili oleh Imam Muslih.
Terdakwa pun berhasil menarik tiga unit alat berat, yakni:
1 unit HAMM/Compactor
1 unit Komatsu Excavator
1 unit SANY SY75C Excavator
Ketiga alat berat tersebut kemudian disimpan di Gudang PT Bintang Alam Sentosa, Pergudangan Fortune MTE D-1, Romokalisari, Surabaya.
Namun, tanpa izin kantor, Rico bersekongkol dengan Andik Hendrawan, orang suruhan debitur, untuk mengeluarkan dan menjual kembali alat berat yang sudah diamankan itu.
Disepakati Rp 108 Juta untuk Pengeluaran Barang
Dalam kesepakatan keduanya, Rico meminta Rp 70 juta per unit, sementara Andik menawar Rp 108 juta untuk mengeluarkan ketiga alat berat dari gudang.
Andik kemudian datang ke gudang bersama Haris, Mat, dan Heru, dan bertemu langsung dengan Rico. Di sana, Rico menyerahkan kunci alat berat serta menandatangani surat tanda terima penarikan kembali dari pihak PT Bintang Alam Sentosa, melalui saksi Andreas Gunawijaya.
Rico pun menerima uang Rp 108 juta, dengan rincian:
Rp 20 juta dibayarkan kepada Andreas Gunawijaya (biaya penarikan),
Rp 25 juta untuk Seno,
Rp 30 juta untuk Aris,
Rp 33 juta digunakan Rico untuk kebutuhan pribadi.
Setelah itu, ketiga alat berat dipindahkan ke Pergudangan Jalan Empu Gandring KM.01, Krian, Sidoarjo, lalu dijual kembali oleh Andik Hendrawan.
Tiga Unit Alat Berat Dijual ke Pihak Ketiga
Adapun hasil penjualan alat berat tersebut antara lain:
1 unit HAMM/Compactor dijual kepada Basuki al Juki seharga Rp 127 juta,
1 unit Komatsu Excavator dikuasai oleh Haris, rekan Andik,
1 unit SANY SY75C Excavator dijual kepada Adi dengan harga Rp 145 juta.
Akibat perbuatan Rico dan Andik, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian total sebesar Rp 1.461.744.000 sebagaimana disampaikan saksi Briefly Siagian dari pihak perusahaan dalam persidangan.
Tiga Saksi Dihadirkan di Persidangan
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Briefly Siagian (perwakilan PT MNC Guna Usaha Indonesia), Aji Pamungkas (Collection Officer), dan Ronald (bagian marketing).
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Terdakwa Rico Nugrah Putra bin Marsuli menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Editor; bagus






