SALES; KEMPLANG UANG TAGIHAN SEBESAR Rp.1,2 MILIAR

DAVID LIWANTONO, DITUNTUT 34 BULAN BUI.

Foto; tuntutan JPU

Surabaya,— Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sejak September 2024 sampai Januari 2025, Sebagai Sales barang plastik rumah tangga,melakukan penagihan ke konsumen, tidak di setorkan ke Perusahaan CV Jadi Jaya Plasindo, jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai, Surabaya, uang tagihan Rp.1,2 Miliar dipakai pribadi dan untuk kirim ke bandar judol, dengan Terdakwa David Liwantono, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa David Liwantono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”
“Penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun 10 bulan, Dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Selasa (18/11/2025).”

Menyatakan barang bukti,
53 faktur penjualan lembar Nota penjualan CV. jadi jaya Plasindo, dan barang bukti lainnya,*Tetap terlampir dalam berkas perkara.*
1 Sepatu COMPPAS kombinasi merah , hijau , kuning, uk 40,
1 JAKET / HOODIE merk MOSCHINO abu abu, uk L,
1 JAKET PARASUT merah loreng, uk L, 1SWEATER/ CREWNECK merk Santa Crus hijau Tosca, uk L,
1 JAKET / HOODIE merk SANTA CRUS kuning, uk L, 1 JAKET / HOODIE merk CHROME HEATS kuning, uk L, 1buah JEAN merk Wrangler hitam, uk L, 1 kaos Timber Land coklat, uk L, *Dikembalikan kepada CV Jadi Jaya Plasindo melalui Saksi Rendy Tjahyadi.*

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 November 2025, dengan agenda Pembelaan Terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya JPU telah menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan,yaitu, Rendy Cahyadi (Direktur Utama), Wong Steven (Kepala gudang),Rara Ajeng Andriani(Bag.Keuangan),Rita Rizky ( admin.order), dan Lusi Erna Ningsih (admin.Komputer, surat jalan, faktur).

Diketahui, Terdakwa David Liwantono bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo,jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22, Surabaya, sebagai Sales dengan gaji Rp 25.617.994,-, Dengan tugas menjual produk, penagihan, menerima tagihan, lalu menyerahkan uang pembayaran ke Perusahaan.

Terdakwa mencatat order, menyerahkan ke bagian Order, Pesanan dilanjutkan ke bagian gudang, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan Faktur Penjualan/ Surat Jalan, barang dikemas, dibawa ke ekspedisi, dikirim sesuai alamat pemesan.

Sampai di Ekspedisi,minta tanda terima,faktur penjualan dibawa ke Kantor, diserahkan ke admin piutang untuk dicatat pembayaran jatuh tempo 90 hari.
Terdakwa lakukan penagihan ke konsumen, akan diberikan nota warna putih jika pembayaran lunas.Pembayaran tunai disetorkan ke bagian keuangan melalui kasir Rara Ajeng Andriani. Dan pembayaran cara transfer ke rekening Perusahaan.

Terdakwa telah menerima pembayaran atas 53 faktur, baik tunai atau transfer dari konsumen, Namun pembayaran tidak di setorkan ke Perusahaan melalui kasir, Namun pembayaran transfer Terdakwa meminta kepada para konsumen melakukan transfer uang pembayaran di rekening CV Jadi Jaya Plasindo,dengan rincian :

Toko Dua Sinar sudah membayar ke David Liwantoro, Total Rp 213.879.750,- Potongan kontan 2,5 % Rp 5.346.994,- membayar Rp 208.532.500,-, diserahkan ke Terdakwa Rp. 204,803,750,-.
Total Rp 217.218.925,-
potongan kontan 2,5 % Rp.5.430.473,-, menjadi Rp 211.788.452 ,-
Transfer BRI No. Rekening an. Jeremiah Wijaya.Total Rp 229.118.680, Potongan kontan 2,5 %, Rp 5.727.967,-,
Total uang yang dibayar dari Toko Dua Sinar Rp 660.217.355,-

Toko Grand HGN, membayar ke Terdakwa,Total Rp 100.239.882, Membayar transfer ke bank BRI Norek.an.Jeremiah Wijaya.

Toko TB/ Toko Permata, membayar ke Terdakwa Rp 13.882.400,-.
Pembayaran transfer bank BCA Norek.an.Jeremiah Wijaya.

Toko Surya Cambaya, pembayaran ke Terdakwa, Total Rp 191.828.840,- Potongan kontan 2,5 % Rp 4.795.721,- membayar tunai ke Terdakwa 187,033,000,-
Pembayaran Total Rp 185.170.720, Potongan kontan 2,5 % Rp 4.629.268,- Pembayaran tunai ke Terdakwa Rp. 180.541.000,-
Total keseluruhan yang dibayarkan Toko Surya Cambaya Rp 365.574.000,-.

Toko Pandawa sudah membayar ke Terdakwa,Total Rp 91.653.170,-, Potongan kontan Rp 8.000.000 total Rp 83.940.122,-
Membayar transfer ke bank BCA Norek. an. David Liwantono Rp. 81.402.869,-

Toko Alfatir, Makasar Sulawesi Selatan, sudah membayar ke Terdakwa Rp 11.816.000,- dan Rp 28.788.900,–

Dari 53 faktur penjualan, pembayaran yang Terdakwa terima dengan total keseluruhan Rp 1.253.082.066,-.

Pembayaran tidak di setorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo, oleh Terdakwa, di gunakan untuk kepentingan pribadi.Perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian Rp 1.253.082.066,-

Foto : Terdakwa David Liwantono, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,Selasa (18/11/2025).

(amiril)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top