Rumah Tetangga Nyaris Roboh, Pasutri Sudarmanto – Dian Kuswinanti Dihukum 6 Bulan dengan Masa Percobaan

Foto; sidang agenda mendengan putusan
Foto; sidang agenda mendengan putusan

 

Surabaya – Sidang perkara pidana terkait pembangunan rumah tanpa izin resmi dan tanpa perhitungan struktur berakhir dengan vonis ringan. Pasangan suami istri Sudarmanto, SE (54) dan Dian Kuswinanti (43) dinyatakan bersalah karena membangun rumah 3 lantai tanpa perencanaan konstruksi yang benar, hingga menyebabkan rumah tetangga mereka, milik Moh. Soleh, nyaris roboh.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (01/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, sehingga keduanya tidak perlu menjalani kurungan penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari pembangunan rumah Sudarmanto dan Dian Kuswinanti di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50A, Surabaya. Pembangunan dilakukan sejak tahun 2017 tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa melibatkan ahli konstruksi maupun geoteknik.

Bangunan tiga lantai tersebut berdiri menempel langsung dengan rumah milik Moh. Soleh. Akibatnya, terjadi kerusakan serius pada rumah korban berupa:

  • Retakan dinding, tembok miring hingga 1 cm
  • Retak berat di sisi depan sepanjang 5 meter dan 3 meter
  • Retak di samping, belakang, hingga kamar mandi lantai 2
  • Dak ruang tamu turun hingga 5 cm
  • Kerusakan plafon, keramik, kusen pintu dan jendela

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli independen, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp97 juta.

Putusan Hakim

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudarmanto dan Dian Kuswinanti dengan pidana 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 3 bulan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara,” ujar Hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara bagi Sudarmanto dan 6 bulan penjara bagi Dian Kuswinanti dengan perintah penahanan.

Respon Terdakwa dan Jaksa

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.
Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Sudarmanto di persidangan.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Catatan Kasus

Diketahui, meski IMB untuk bangunan tersebut sempat diterbitkan pada Juli 2022, namun kemudian dicabut oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya. Kendati demikian, pembangunan tetap dilanjutkan oleh para terdakwa tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan rumah atau gedung harus melalui perencanaan matang, melibatkan tenaga ahli, serta mengantongi izin resmi, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Foto: Sudarmanto, SE (54) dan Dian Kuswinanti (43) saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (01/ 10/2025)

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top