[DITULIS PADA: Selasa, 24 Desember 2025]
Surabaya — Pengusiran paksa dan perobohan rumah yang dihuni Elina, lansia berusia 80 tahun, terjadi di Surabaya dan mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Berdasarkan informasi awal yang terekam dalam video, rumah Elina dirobohkan tanpa ditunjukkan adanya surat eksekusi pengadilan, sementara korban dipaksa keluar dan mengalami luka serta trauma.
Dalam kronologi yang terlihat, bangunan rumah Elina sudah dalam kondisi rata dengan tanah saat sejumlah orang berada di lokasi. Keluarga korban menyampaikan bahwa pengosongan dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi, sehingga Elina tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadinya.
Armuji mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Dalam video, ia berdialog langsung dengan Elina dan keluarga, serta meninjau sisa bangunan rumah. Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak menilai benar atau salah soal kepemilikan tanah, tetapi menyoroti cara pengosongan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Dalam peristiwa tersebut, muncul seorang pria bernama Samuel yang mengaku sebagai pemilik sah lahan. Samuel menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibelinya sejak tahun 2014 dari pihak keluarga Elina, dan mengklaim telah berulang kali melakukan upaya penyelesaian sebelum pengosongan dilakukan.

Samuel juga menyampaikan bahwa dirinya telah menawarkan solusi tempat tinggal kepada Elina, namun menurut pengakuannya, tawaran tersebut tidak diterima. Klaim tersebut disampaikan langsung di hadapan Armuji dalam video yang beredar.
Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan merupakan ranah perdata yang harus dibuktikan melalui pengadilan. Ia menekankan bahwa sekalipun seseorang merasa memiliki hak atas tanah, tindakan perobohan rumah dan pengusiran penghuni tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Dalam video yang sama, terlihat seorang pria bernama Yasin berada di lokasi kejadian. Yasin diduga mengenakan kaos bertuliskan “Madas”, sehingga memunculkan dugaan keterlibatan oknum ormas Madas dalam proses pengosongan dan perobohan rumah tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status Yasin maupun hubungannya secara struktural dengan organisasi tersebut.
Keluarga Elina juga melaporkan hilangnya sejumlah barang setelah peristiwa tersebut. Barang-barang yang disebutkan antara lain sertifikat tanah, ijazah, peralatan dapur, perangkat elektronik seperti AC dan laptop, serta satu unit sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah.
Menurut keterangan keluarga, Elina dikeluarkan secara paksa dari rumah dan mengalami luka pada bagian mulut hingga berdarah. Selain luka fisik, Elina disebut mengalami guncangan psikologis dan kini tinggal sementara di rumah kerabat di kawasan Balungsari.
Mengacu pada ketentuan umum, pengosongan dan perobohan rumah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh juru sita. Sementara itu, menurut aturan pidana yang berlaku, perusakan bangunan, dugaan penganiayaan, serta pengambilan barang tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Armuji menilai tindakan pengosongan yang dilakukan tanpa prosedur hukum berpotensi mengandung unsur pidana, terlepas dari adanya sengketa perdata antara pihak Elina dan Samuel. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kekerasan, perusakan, dan kehilangan barang secara objektif.
Ia juga menyoroti penggunaan atribut organisasi dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak-pihak dengan atribut ormas dalam pengosongan rumah warga dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, khususnya terhadap lansia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Samuel terkait dugaan keterlibatan oknum ormas, maupun klarifikasi dari organisasi yang disebut dalam video. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa perdata serta dugaan tindak pidana yang menyertainya.
Kasus yang menimpa Elina, lansia 80 tahun di Surabaya, menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan kelompok rentan dan kepastian hukum. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum pidana.






