Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 117 saksi dan menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum hingga teknologi informasi.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW), proses hukum ini bukanlah bentuk kriminalisasi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, ada tindakan faktual yang dilakukan para tersangka, seperti menyebarkan konten yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di media sosial dan platform digital.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan peran berbeda. Klaster 1 terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka diduga berperan sebagai amplifikator atau penyebar narasi. Sementara Klaster 2 mencakup Roy Suryo (RS), RHS, dan TT, yang diduga sebagai produsen konten. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, klaster kedua ini aktif melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah.
Roy Suryo menyikapi status tersangkanya dengan tenang. “Saya hanya tersenyum dan menyerahkan semua kepada kuasa hukum. Status tersangka adalah bagian dari proses hukum,” ujarnya. Sementara dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa), salah satu tersangka, menyatakan kesiapan lahir batin menjalani proses hukum.
Dengan ditetapkannya para tersangka, kasus ini akan segera memasuki tahap berikutnya. Para tersangka dapat menggunakan upaya hukum seperti praperadilan atau pembelaan di persidangan.
![]()






