Ribuan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Polisi Pastikan Akibat Kecelakaan Laut

Ribuan batang kayu gelondongan milik PT Minas Pagai Lumber memenuhi Pantai Tanjung Setia akibat tongkang pengangkut dihantam badai.

Label SVLK dan Kementerian Kehutanan pada kayu gelondongan yang terdampar di pantai Lampung.
Gambar ini menunjukkan label Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang terpasang pada potongan kayu gelondongan. Label berwarna kuning dengan QR code ini merupakan penanda bahwa kayu tersebut telah lolos verifikasi legalitas. Penemuan label ini penting untuk mengonfirmasi status legal dari ribuan batang kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung, yang sempat viral dan diduga sebagai hasil pembalakan liar. Berdasarkan investigasi, kayu tersebut merupakan milik PT Minas Pagai Lumber yang hanyut akibat kecelakaan kapal tongkang dalam perjalanan dari Mentawai ke Jawa.

Lampung — Masyarakat di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dikejutkan oleh fenomena terdamparnya ribuan batang kayu gelondongan di sepanjang bibir pantai pada awal Desember 2025. Berdasarkan pemantauan di lokasi, kayu-kayu berukuran besar tersebut memenuhi area pasir hingga perairan dangkal. Peristiwa ini viral di media sosial dan sempat memicu spekulasi mengenai aktivitas pembalakan liar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa insiden ini murni akibat kecelakaan transportasi laut yang menimpa kapal pengangkut resmi.

Kronologi kejadian bermula sekitar tanggal 6 November 2025, saat kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta melakukan pelayaran dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuju Pulau Jawa. Kapal tersebut mengangkut muatan kayu sebanyak kurang lebih 4.800 meter kubik. Di tengah perjalanan, tugboat penarik tongkang mengalami kerusakan mesin dan dihantam cuaca buruk. Akibat kondisi force majeure tersebut, muatan kayu tumpah ke laut dan terbawa arus Samudra Hindia selama beberapa pekan hingga akhirnya terdampar di pesisir Lampung.

Menanggapi kehebohan publik, pihak kepolisian daerah setempat langsung turun tangan melakukan verifikasi. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa kayu-kayu tersebut memiliki dokumen yang sah. Pihak kepolisian telah memeriksa manifest kapal dan mencocokkannya dengan fisik kayu di lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan kesesuaian data, sehingga dipastikan kayu tersebut bukan barang ilegal.

Bukti legalitas kayu terlihat jelas dari tanda fisik yang melekat pada setiap batang kayu. Pada bagian ujung penampang kayu (bontos), terdapat stiker atau label berwarna kuning yang masih menempel kuat. Label tersebut memuat logo resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta barcode dan QR Code. Selain itu, tertera jelas tulisan “SVLK Indonesia” dan nama perusahaan pemilik kayu, yakni PT Minas Pagai Lumber.

Label SVLK Kementerian Kehutanan pada kayu dan ribuan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung.
Tampak label verifikasi legalitas (SVLK) dan identitas PT Minas Pagai Lumber pada ujung kayu (kiri), serta kondisi Pantai Tanjung Setia, Lampung, yang dipenuhi ribuan batang kayu pasca-insiden tongkang dihantam badai (kanan). Keberadaan label resmi ini memastikan muatan tersebut adalah kayu legal, bukan hasil pembalakan liar.

Mengacu pada ketentuan pengelolaan hasil hutan di Indonesia, setiap peredaran kayu bulat wajib dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah. Berdasarkan sistem tata usaha kayu yang berlaku, keberadaan label V-Legal atau SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) pada fisik kayu menandakan bahwa komoditas tersebut telah melalui proses verifikasi dari hulu hingga hilir. Sistem ini diterapkan pemerintah untuk menjamin bahwa kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan sesuai aturan perundang-undangan.

Meskipun status kayu tersebut legal, keberadaannya yang memenuhi pantai memberikan dampak signifikan bagi lingkungan sekitar. Tumpukan kayu dalam jumlah masif ini mengganggu aktivitas pariwisata di Pantai Tanjung Setia, yang selama ini dikenal sebagai lokasi selancar (surfing) internasional. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi kerusakan pada ekosistem terumbu karang jika proses evakuasi tidak segera dilakukan.

Kementerian Kehutanan juga telah memberikan klarifikasi yang sejalan dengan temuan kepolisian. Pihak kementerian menegaskan bahwa kejadian ini adalah musibah pelayaran, bukan dampak dari banjir bandang daratan yang membawa material pembalakan liar sebagaimana isu yang sempat beredar liar di media sosial. Label Kemenhut yang tertera dipastikan asli dan tercatat dalam sistem administrasi negara.

Saat ini, fokus utama para pemangku kepentingan adalah penanganan dampak lingkungan pasca-kejadian. Proses evakuasi ribuan batang kayu tersebut memerlukan koordinasi teknis yang matang antara pemilik kayu, perusahaan pengangkut, dan pemerintah daerah. Hal ini penting dilakukan agar pembersihan pantai dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kerusakan ekologis lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai risiko transportasi laut bagi komoditas sumber daya alam. Di sisi lain, keberadaan label SVLK terbukti efektif dalam membantu aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengidentifikasi status kepemilikan dan legalitas kayu secara cepat di tengah situasi krisis.

Pihak PT Minas Pagai Lumber selaku pemilik kayu diketahui kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Pantai Tanjung Setia masih dipenuhi material kayu, sementara pihak berwenang terus memantau keamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah penjarahan atau insiden susulan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top