[DITULIS PADA: 25 Desember 2025]
Surabaya — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang SD, SMP, dan SMA sebagai bagian dari sistem asesmen nasional. Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan mulai dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya TKA dikeluarkan dari skema Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Kembalinya TKA dilatarbelakangi temuan maraknya praktik penggelembungan nilai rapor di sekolah. Dalam berbagai laporan evaluasi, jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dinilai bertumpu pada data akademik yang tidak sepenuhnya objektif karena tidak adanya ujian standar nasional sebagai pembanding.
Seorang pejabat senior di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, TKA tidak dimaksudkan sebagai alat penghukuman. “TKA hadir sebagai kompas kebenaran untuk memastikan kesetaraan makna nilai rapor antarsekolah,” ujarnya, menurut keterangan resmi.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, fungsi TKA tidak terbatas pada seleksi masuk perguruan tinggi. TKA dirancang sebagai instrumen pemetaan capaian akademik nasional yang objektif, sekaligus sumber data untuk evaluasi dan perumusan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen menyebut TKA memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk mengukur capaian murid, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif.
Dari sisi teknis, cakupan mata pelajaran TKA dibedakan per jenjang. Untuk SD dan SMP, mata uji meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara pada jenjang SMA dan sederajat, TKA menguji Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan dari daftar yang telah ditetapkan.
Bentuk soal TKA terdiri atas pilihan ganda dengan satu jawaban benar dan pilihan ganda kompleks yang memungkinkan lebih dari satu jawaban benar. Pemerintah juga menerapkan metode penilaian berbasis Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik, yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal.
Hasil TKA tidak hanya ditampilkan dalam bentuk skor numerik. Nilai peserta diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu kurang, memadai, baik, dan istimewa, yang disertai deskripsi kemampuan akademik.
Meski demikian, pelaksanaan perdana TKA 2025 tidak lepas dari persoalan. Evaluasi internal mencatat hampir sepertiga sekolah menghadapi kendala infrastruktur digital, mulai dari gangguan server hingga keterbatasan perangkat dan jaringan internet.
Selain kendala teknis, pengawasan menjadi sorotan. Tercatat 71 kasus pelanggaran integritas selama pelaksanaan, termasuk insiden siswa yang menyiarkan pengerjaan soal melalui media sosial. Pemerintah menyatakan telah mengidentifikasi pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi berjenjang sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pemberian nilai nol.
Dari sisi partisipasi, data resmi menunjukkan angka keikutsertaan yang tinggi. Dari sekitar 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar, sebanyak 3,56 juta siswa atau sekitar 86,8 persen mengikuti TKA, dengan tingkat kehadiran mencapai 98,56 persen.
Konten soal TKA yang berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) juga memunculkan evaluasi serius. Skor rerata nasional tercatat rendah, dengan Bahasa Inggris berada di angka 24,93 dan Matematika 36,10 pada skala 100, yang dinilai mencerminkan lemahnya kemampuan penalaran siswa.
Seorang pakar pendidikan dari Universitas Indonesia menyebut capaian tersebut sebagai indikasi kegagalan sistem pembelajaran dalam menanamkan nalar kritis. Menurut keterangannya, siswa masih kuat pada hafalan, tetapi kesulitan melakukan inferensi dan penalaran logis.
Tekanan psikologis siswa turut menjadi perhatian. Petisi daring yang ditandatangani lebih dari 178.000 orang muncul sebagai bentuk penolakan terhadap TKA, yang dinilai menambah beban akademik siswa kelas 12.
Petisi tersebut juga menyoroti jadwal dan kisi-kisi yang dinilai terlalu mepet. Kerangka asesmen baru ditetapkan pertengahan Juli 2025, sehingga waktu persiapan menuju ujian awal November hanya sekitar tiga setengah bulan. Selain itu, muncul keluhan terkait materi yang dinilai belum diajarkan di sekolah serta alokasi waktu pengerjaan 45 menit untuk 25 soal yang dianggap terlalu singkat.
Dalam konteks regulasi, pemerintah menegaskan TKA bersifat sukarela dan berbeda dengan Asesmen Nasional (AN) serta Ujian Nasional (UN). TKA mengukur capaian akademik individu, AN mengevaluasi sistem pendidikan di tingkat sekolah dan daerah, sementara UN sebelumnya bersifat wajib untuk kelulusan.
Namun, dalam praktik seleksi masuk perguruan tinggi, sejumlah PTN unggulan menyatakan akan menggunakan skor TKA sebagai syarat seleksi 2026. Kondisi ini membuat status “opsional” TKA dinilai tidak sepenuhnya berlaku di lapangan.
Mengacu pada ketentuan seleksi nasional, nilai rapor tetap menjadi komponen utama SNBP. Skor TKA digunakan sebagai pembanding untuk menilai kesetaraan capaian akademik antarsekolah, sesuai kewenangan perguruan tinggi.
Pemerintah juga merencanakan integrasi TKA dengan Asesmen Nasional mulai 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Sementara itu, pelaksanaan TKA jenjang SMA tetap dilakukan secara terpisah.
Ke depan, pemerintah menyatakan hasil TKA akan menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. Namun, berbagai pihak menilai keberhasilan TKA sangat bergantung pada kesiapan guru, kejelasan materi, pemerataan infrastruktur, serta mitigasi dampak psikologis terhadap peserta didik.






