Regulasi Arus Rip Masih Absen Nyawa Wisatawan Pantai Terus Terancam

Ketiadaan pedoman nasional di tengah tingginya korban jiwa mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan publik.

Ditulis pada: Selasa, 9 Desember 2025

 

SURABAYA – Hingga akhir tahun 2025, Indonesia belum memiliki pedoman resmi yang secara khusus mengatur identifikasi, klasifikasi, hingga langkah mitigasi arus rip di pantai. Ketiadaan regulasi ini terjadi padahal fenomena tersebut telah lama menjadi penyebab utama tenggelamnya wisatawan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan keselamatan dan akuntabilitas perlindungan masyarakat di destinasi wisata bahari.

Kritik atas vakum regulasi ini disampaikan oleh Dr. Ir. Wahyudi Citrosiswoyo, Dosen Teknik Lepas Pantai ITS, dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa (9/12). Pakar tersebut menegaskan bahwa ketiadaan aturan yang jelas memperburuk risiko bagi wisatawan, terutama mereka yang tidak paham dengan karakteristik perairan pantai Indonesia. Ia menjelaskan secara rinci proses fisik terbentuknya arus rip yang mematikan, yang sering justru muncul di area pantai yang terlihat tenang.

“Kadang-kadang para korban terjebak saat mandi atau berenang di daerah yang tidak ada gelombang, itu justru berbahaya. Itu adalah arus rip,” ujar Wahyudi dalam presentasinya. Pernyataan ini menyoroti kegagalan informasi publik dan edukasi yang memadai untuk masyarakat awam.

Dampak dari absennya regulasi dan sistem peringatan yang terstruktur telah nyata dirasakan oleh masyarakat. Data menunjukkan tren korban jiwa yang meningkat, dengan rata-rata 28 orang per tahun dalam lima tahun terakhir di Pantai Selatan Jawa, sebagian besar berusia di bawah 20 tahun. Tragedi terbaru terjadi pada Januari 2025 di Pantai Drini, Gunungkidul, yang merenggut nyawa tiga pelajar SMP. Keluarga korban dan masyarakat luas menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pencegahan.

Mengacu pada regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah untuk melakukan pengurangan risiko bencana, termasuk melalui pemetaan daerah rawan. Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) seharusnya mencakup ancaman hidrometeorologi seperti arus rip. Namun, hingga kini pedoman teknis dan standar operasional untuk mengidentifikasi dan memitigasi arus rip secara spesifik belum tersedia, menimbulkan kesenjangan antara mandat hukum dan implementasi di lapangan.

Tindak lanjut dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kewajiban ini menjadi mendesak. Pertanyaan publik yang perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme pengawasan penyusunan dan pembaruan Peta KRB, serta siapa instansi yang secara konkret bertanggung jawab untuk menerapkan sistem peringatan dini dan rambu keselamatan di setiap titik pantai yang telah teridentifikasi rawan arus rip.

Wahyudi juga menggarisbawahi bahwa ancaman ini bersifat nasional, tidak hanya terbatas di Pantai Selatan Jawa. Laporan serupa muncul dari Halmahera, Sulawesi, Aceh, Bengkulu, hingga Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa masalahnya bersifat sistemik dan memerlukan respons kebijakan yang terkoordinasi secara nasional, bukan sekadar tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Dari sisi anggaran dan program, publik berhak mempertanyakan efektivitas alokasi dana untuk mitigasi bencana pantai. Sejauh mana anggaran yang ada telah dialokasikan secara spesifik untuk pemasangan infrastruktur peringatan, edukasi massal kepada wisatawan, dan pelatihan bagi pengelola pantai dan pemandu wisata terkait arus rip masih perlu dijelaskan secara transparan.

Upaya mitigasi yang paling mendasar, seperti edukasi cara mengenali dan menyelamatkan diri dari arus rip—yaitu dengan tidak panik, berenang ke samping untuk keluar dari pusat arus, lalu kembali ke pantai—tidak tersosialisasikan secara masif. Padahal, langkah sederhana ini dapat menyelamatkan nyawa.

Pada akhir presentasinya, Wahyudi mengajukan pertanyaan reflektif yang juga merupakan tuntutan publik: “Bagaimana kalau kita punya komitmen untuk selamatkan nyawa anak-anak kita?” Pertanyaan ini menyentuh inti fungsi kontrol sosial, mendorong evaluasi mendalam atas komitmen dan akuntabilitas para pemangku kebijakan dalam menjalankan amanat perlindungan terhadap warga negaranya.

Kondisi ini membuka ruang evaluasi yang luas bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah konkret. Penyusunan regulasi teknis, penguatan sistem peringatan, dan edukasi publik yang berkelanjutan bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan kewajiban untuk mencegah bertambahnya korban jiwa di masa mendatang.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top