Surabaya,—Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H., dari Cipta Law Firm. Permohonan diajukan pada 21 Agustus 2024 lantaran para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.
Dalam permohonannya, Jelis meminta PN Surabaya melaksanakan eksekusi sesuai amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 10 Desember 2020, Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY tanggal 16 Maret 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah yang menjadi objek sengketa di kawasan Jalan Raya Mulyosari, seluas 270 meter persegi dengan nilai pasar Rp 5,5 miliar.
Para pihak yang dihukum dalam putusan,antara lain:
1. Halim Sunaryadi (Termohon Eksekusi I).
2. Lindon Sinaga (Termohon Eksekusi II).
3. Agus Budiono (Termohon Eksekusi III).
4. Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon Eksekusi IV).
5. BPN II Surabaya (Turut Termohon Eksekusi V).
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024.
Aanmaning dilakukan pada:
24 April 2024, 6 Mei 2024, 25 Mei 2024.Namun tak satu pun dari para termohon eksekusi hadir, termasuk BPN.Untuk Termohon Eksekusi I yang berdomisili di wilayah PN Brebes, pemanggilan telah dimintakan bantuan Ketua PN Brebes, namun tetap tidak dihadiri.
Atas dasar itu, hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. menegaskan:
“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”
PN Surabaya kemudian mengabulkan permohonan eksekusi, memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Meski putusan telah inkrah, kuasa hukum pemohon mengungkap fakta mengejutkan saat proses eksekusi pada 13 September 2024.
Jelis menyebut, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk eksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN Suhandono menyampaikan bahwa sertifikat telah dibalik nama ke pihak lain pada tahun 2021.
Padahal putusan yang menghukum BPN agar membatalkan balik nama sudah terbit sejak 2020.
“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.
Jelis menyebut BPN berkelit dengan alasan bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria, sesuai peraturan tahun 2022.Namun ia menegaskan bahwa amar putusan sudah jelas ditujukan kepada BPN, bukan Kanwil.
“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintahnya dari pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.”
Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat jawaban pasti.
“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (21/11/2025), Ghufron dari Biro Hukum BPN Surabaya II memberikan penjelasan singkat terkait posisi lembaganya dalam proses ini.
Ghufron menyebutkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.
“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya.
Foto : Kuasa Hukum Pemohon, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H, menunjukan Amar Putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.
(amiril)






