Surabaya, 7 Oktober 2025 | Laporan Khusus Oleh: Redaksi
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo di Surabaya kembali menjadi sorotan nasional setelah kunjungan Bupati Bantul. Di balik kebanggaan atas efisiensi dan capaian teknis, publik menagih keterbukaan anggaran, validasi emisi, dan akuntabilitas tata kelola yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab.
Model Efisien yang Memancing Kagum
Secara teknis, PSEL Benowo dilaporkan mampu mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik antara 11–12 megawatt (MW), di mana sebagian daya disalurkan ke jaringan PLN. Pemerintah Kota Surabaya menyebut efisiensi biaya sebagai keunggulan utama, dengan angka tipping fee yang dikomunikasikan ke publik.
Bagi sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Bantul yang melakukan kunjungan kerja, Benowo tampak sebagai rujukan yang layak direplikasi. Di mata warga yang berhadapan langsung dengan persoalan timbunan sampah, teknologi seperti ini menawarkan janji solusi yang konkret.
Ketika Semua Ditanggung APBD
Yang kurang mendapat perhatian publik adalah modal politik dan fiskal yang dibutuhkan: proyek ini dilaporkan dibiayai melalui APBD Kota Surabaya tanpa dukungan pembiayaan langsung dari pusat. Pemerintah kota menjelaskan bahwa kapasitas fiskal kota memungkinkan pembiayaan mandiri.
Namun beberapa pengamat menilai keputusan menggunakan dana daerah untuk proyek berskala besar seharusnya disertai keterbukaan penuh. Data seperti total investasi, struktur pembiayaan, dan analisis biaya-manfaat (cost-benefit) proyek idealnya dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai prioritas pengeluaran publik secara komprehensif.
Paradoks Dukungan Pusat
Di tingkat nasional, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dikabarkan membuka skema pembiayaan untuk proyek-proyek waste-to-energy di daerah berfiskal lemah. Ironisnya, kota yang menjadi rujukan nasional justru diposisikan untuk berjalan mandiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kebijakan: mengapa model percontohan tidak memperoleh dukungan yang setara dari pusat?
Klaim Ramah Lingkungan yang Perlu Bukti
Pemkot Surabaya menyatakan PSEL Benowo mengadopsi teknologi gasifikasi yang dipandang lebih ramah lingkungan dibanding metode pembakaran langsung. Namun secara regulasi, Peraturan Menteri LHK Nomor P.70 Tahun 2016 menekankan pemenuhan baku mutu emisi untuk semua fasilitas termal — bukan larangan absolut terhadap teknologi tertentu.
Oleh karena itu, klaim ramah lingkungan seharusnya didukung oleh hasil uji emisi independen dan akses publik terhadap dokumen AMDAL/UKL-UPL serta laporan pemantauan berkala. Sampai dokumen-dokumen tersebut dipublikasikan oleh pihak berwenang atau operator, narasi ramah lingkungan masih memerlukan verifikasi ilmiah.
Sampai saat ini, laporan hasil uji emisi dan dokumen AMDAL/UKL-UPL belum tersedia secara publik. Akses data tersebut penting untuk menilai sejauh mana fasilitas memenuhi standar lingkungan.
Tantangan Hulu dan Limbah Hilir
Keberlanjutan PSEL tidak hanya soal mesin dan kapasitas. Sistem hulu — terutama pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan industri — menjadi determinan kualitas bahan bakar untuk fasilitas. Tanpa program pemilahan yang efektif, kualitas dan kontinuitas pasokan akan terpengaruh.
Di sisi hilir, residu proses seperti fly ash dan bottom ash yang berpotensi berupa limbah B3 mesti dikelola dengan standar tinggi agar tidak menimbulkan pencemaran baru. Sampai laporan pengelolaan residu itu tersedia, publik berhak menanyakan prosedur dan lokasi pembuangan akhir yang dipakai.
Mencari Keseimbangan: Inovasi vs Akuntabilitas
PSEL Benowo adalah pencapaian teknis yang patut diapresiasi. Namun inovasi publik mesti beriringan dengan prinsip tata kelola yang terbuka. Akuntabilitas, audit independen, dan partisipasi publik bukanlah penghambat inovasi — melainkan penjamin bahwa manfaat proyek benar-benar kembali ke warga.






