[DITULIS PADA: 8 DESEMBER 2025]
SURABAYA-Memasuki lima hari terakhir masa pelaksanaan kontrak, proyek Pembangunan Jalan Paving dan Saluran di Jalan Tanjungsari V, kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya justru menunjukkan indikasi cacat mutu yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (8/12/2025) sejumlah penutup saluran (cover u-ditch) yang baru terpasang ditemukan dalam kondisi retak tembus hingga patah. Padahal proyek ini dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2025.
Kondisi fisik di lapangan memperlihatkan keretakan yang tidak wajar pada material beton pracetak tersebut. Kerusakan tidak hanya berupa gompel di sudut, melainkan juga retakan memanjang di bagian tengah cover yang mengindikasikan kegagalan struktur menahan beban. Ironisnya, kerusakan ini terjadi saat proyek masih berjalan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Analisis Teknis di lapangan mengarah pada dugaan kuat penggunaan material beton casting (coran) yang belum cukup umur Dalam standar konstruksi sipil, beton idealnya membutuhkan waktu pematangan (curing) minimal 14 hingga 28 hari untuk mencapai kekuatan tekan maksimal (K- value) sesuai spesifikasi. Jika beton dipindahkan atau dipasang sebelum usia tersebut, risiko retak rambut hingga patah struktur sangat tinggi akibat getaran atau beban sendiri (self-weight).
Fakta visual di lokasi menunjukkan pola retakan yang tegak lurus terhadap tulangan besi. Hal ini lazim terjadi pada beton muda yang dipaksa mobilisasi atau dipasang secara kasar (rough handling). Jika kontraktor pelaksana, CV. Mitra Konstruksindo, memaksakan pemasangan material prematur demi mengejar tenggat waktu (kejar tayang), maka kualitas infrastruktur jangka panjang menjadi taruhannya.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 188.672.556 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya ini seharusnya menjamin spesifikasi teknis yang presisi. Penggunaan material yang rapuh sebelum dilintasi kendaraan warga menjadi tanda tanya besar terhadap pengawasan kualitas (quality control) yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun kontraktor.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
Selain isu material beton, kerapian pemasangan juga menjadi sorotan tajam. Celah antar cover u-ditch terlihat renggang dan tidak presisi. Selain itu, besi pengait (hook) yang masih menonjol berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pemasangan yang terburu-buru tanpa memperhatikan estetika dan fungsi teknis drainase berisiko menyebabkan sumbatan aliran air di kemudian hari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kecamatan Sukomanunggal memiliki kewenangan penuh—dan kewajiban—untuk menolak hasil pekerjaan yang cacat mutu. Mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pembayaran prestasi kerja tidak boleh dilakukan jika hasil fisik tidak mencapai 100 persen sesuai spesifikasi mutu yang tertuang dalam kontrak.
Jika material yang retak dan patah ini tidak segera diganti dengan material baru yang memenuhi uji kuat tekan, maka potensi kerugian negara tidak hanya pada nilai proyek saat ini, tetapi juga pada biaya pemeliharaan yang akan membengkak di masa depan.
Warga Tanjungsari V kini mendesak adanya audit teknis lapangan sebelum berita acara serah terima ditandatangani. Masyarakat menolak menerima infrastruktur setengah matang yang berpotensi rusak total hanya dalam hitungan bulan setelah proyek selesai.
Dengan sisa waktu kurang dari satu minggu, langkah taktis berupa penggantian material (bongkar ulang) dan perbaikan metode kerja menjadi satu-satunya opsi logis untuk menyelamatkan proyek ini dari status gagal konstruksi bersambung.





