Proyek PDAM Surya Sembada di Wonorejo Dikritik, Finishing Galian Dinilai Picu Ancaman Kecelakaan

Pemerhati kebijakan publik soroti kelalaian pemulihan jalan usai proyek pipa, yang dinilai mengabaikan keselamatan warga.

Material kerikil tajam dan bebatuan sisa proyek galian pipa PDAM berserakan di aspal Jalan Wonorejo Timur Surabaya yang membahayakan pengendara.
proses penyambungan pipa yang diunggah PDAM. Meski pengerjaan teknis pipa berjalan, penyelesaian akhir terhadap kondisi jalan menjadi sorotan publik.

Ditulis pada: 9 Desember 2025

Surabaya, 9 Desember 2025 – Pekerjaan rehabilitasi pipa air bersih PDAM Surya Sembada di ruas jalan Wonorejo Timur hingga Kendalsari memunculkan kritik tajam terkait standar keselamatannya. Hasil finishing atau pemulihan jalan pasca-galian dinilai tidak memadai, menyisakan material berbahaya dan permukaan tidak rata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengendara.

Kronologi proyek dimulai dengan pengumuman resmi pada 16 November 2025 untuk mengganti pipa lama yang kerap bocor. Pekerjaan fisik mengganti pipa berdiameter 300 mm sepanjang 675 meter dari Kedung Baruk hingga pertigaan Wonorejo Kendalsari itu menggunakan metode Horizontal Directional Drilling (HDD) yang dianggap minim gangguan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, klaim minim gangguan itu tidak sejalan dengan realita. Sisa buangan galian berupa tanah dan kerikil masih menumpuk di bahu jalan hingga trotoar. Material agregat kasar seperti batu koral juga berserakan di badan jalan yang dilalui kendaraan. Alat pengaman seperti traffic cone terpasang, namun tidak efektif menahan material agar tidak masuk ke jalur lalu lintas.

FINISHING ASAL-ASALAN: Pemulihan kondisi jalan (reinstatement) pasca-proyek dinilai tidak layak. Bekas galian hanya ditutup material urugan kasar yang menciptakan permukaan bergelombang dan tidak rata dengan aspal asli, membahayakan suspensi kendaraan.
FINISHING ASAL-ASALAN: Pemulihan kondisi jalan (reinstatement) pasca-proyek dinilai tidak layak. Bekas galian hanya ditutup material urugan kasar yang menciptakan permukaan bergelombang dan tidak rata dengan aspal asli, membahayakan suspensi kendaraan.

Secara regulasi, kondisi ini patut disoroti. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara pekerjaan. Mengacu pada pasal yang relevan, penyelenggara wajib menjaga kondisi jalan agar tetap aman bagi pengguna, memenuhi persyaratan teknis, dan memasang perlengkapan yang diperlukan.

Dampak langsung sangat dirasakan pengguna jalan. Pengendara roda dua paling rentan terhadap bahaya selip akibat kerikil berserakan. Permukaan jalan yang bergelombang pasca-ditimbun juga mengganggu kenyamanan dan berpotensi merusak kendaraan.

Merespons kondisi ini, pemerhati kebijakan publik Ir. Bagus menyampaikan keprihatinan kritis. Ia menyoroti bahwa masalah sering kali terletak pada tahap akhir atau finishing proyek. “Yang menjadi persoalan serius di banyak lokasi adalah ketidakseriusan dalam fase pemulihan atau reinstatement. Ini bukan sekadar urusan estetika, tapi urusan keselamatan publik yang fundamental,” ujarnya.

Ir. Bagus menambahkan, kegagalan dalam pembersihan akhir dan perapian area proyek mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan standar. “Ketika material sisa dibiarkan berserakan dan permukaan jalan tidak diratakan dengan baik, itu merupakan pembiaran terhadap ancaman kecelakaan. Ini menunjukkan mindset yang hanya mengejar target fisik selesai, tapi mengabaikan dampak akhir bagi warga,” tegasnya.

Kondisi terkini di lapangan, berdasarkan pantauan, belum menunjukkan perbaikan signifikan. Pengendara masih harus berhadapan dengan rintangan material lepas dan jalan yang tidak mulus di sepanjang jalur proyek.

Kritik ini menunjuk pada sistem pengawasan proyek-proyek BUMD yang dinilai perlu lebih ketat, terutama pada aspek yang langsung bersentuhan dengan publik. Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan dan serah terima lokasi proyek harus dijamin.

Masyarakat mengharapkan tindak lanjut cepat dari PDAM Surya Sembada dan kontraktor pelaksananya. Tuntutan utama adalah pembersihan total material berbahaya dan pengaspalan ulang yang berkualitas agar jalan kembali aman dan layak.

Tanpa perbaikan segera, risiko kecelakaan lalu lintas akan terus mengintai di kawasan tersebut. Proyek yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik justru berisiko meninggalkan dampak negatif yang bersifat jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, imbauan untuk ekstra hati-hati tetap berlaku bagi semua pengendara yang melintasi daerah bekas galian proyek pipa di Wonorejo, Surabaya.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top