[DITULIS PADA: RABU, 10 DESEMBER 2025]
SURABAYA – Sebuah proyek drainase dan paving senilai Rp 188,6 juta di Jalan Tanjungsari V, RT.13 RW.02 Surabaya, menunjukkan kegagalan konstruksi serius hanya tiga hari sebelum batas akhir kontrak, Rabu (10/12/2025). Lurah Tanjungsari, Mohamad Feryadiwinarso, S.T., memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi terkait kualitas pekerjaan yang buruk, material retak, dan genangan air di saluran baru tersebut.
Investigasi lapangan pada Kamis (4/12/2025) mengungkap sejumlah cacat proyek yang bersumber dari APBD Kota Surabaya 2025 ini. Material penutup saluran (u-ditch) beton pracetak ditemukan pecah di sudut dan retak di tengah, padahal belum menanggung beban maksimal. Pemasangan yang asal-asalan menyebabkan elevasi saluran tidak rata dan bergelombang, sehingga air justru menggenang dan tidak mengalir.

Hingga siang ini, tidak ada keterangan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh Lurah Tanjungsari sebagai pemangku wilayah terdekat. Sikap diam ini terjadi di tengah desakan transparansi penggunaan anggaran publik dan tenggat waktu kontrak yang hampir habis pada 13 Desember 2025.
Tumpukan puing bekas galian yang dibiarkan di lokasi semakin memperparah kondisi, mempersempit akses jalan, dan membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola lokasi proyek.
Proyek bernomor kontrak 000.3.2/196/436.9.24.6/2025 ini dikerjakan oleh CV. Mitra Konstruksindo sebagai pelaksana, dengan CV. Aptaguna Jaya Indo sebagai konsultan pengawas. Lemahnya fungsi pengawas diduga kuat menjadi penyebab lolosnya material cacat dan pekerjaan teknis yang tidak memenuhi standar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar dan jujur kepada masyarakat. Diamnya pejabat saat dimintai konfirmasi atas dugaan masalah anggaran dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyerahkan pekerjaan yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu. Pejabat pembuat komitmen berwenang menolak serah terima pekerjaan jika hasilnya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dengan sisa waktu tiga hari, perbaikan menyeluruh yang membutuhkan pembongkaran ulang dinilai hampir mustahil dilakukan. Proyek ini berpotensi mangkrak atau diserahkan dalam kondisi gagal fungsi, sehingga mengubur anggaran negara sebesar Rp 188.672.556.
Masyarakat setempat mendesak Inspektorat Kota Surabaya atau Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi menyeluruh. Tindakan tegas diperlukan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan ini dan mencegah pemborosan serupa.
Ketiadaan respons dari Lurah juga memunculkan pertanyaan tentang peran pengawasan dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan. Seharusnya, pejabat setempat menjadi garda terdepan dalam memastikan proyek di wilayahnya bermanfaat dan berkualitas bagi warganya.
Hingga berita ini ditutup, upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk meminta penjelasan langkah perbaikan. Tanpa intervensi dan transparansi segera, proyek ini hanya akan menjadi monumen kegagalan pengawasan dan akuntabilitas di tingkat kelurahan.





