[DITULIS PADA: 7 JANUARI 2026]
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengoptimalkan pelayanan publik melalui penyediaan fasilitas Call Center 110 sebagai saluran komunikasi darurat utama. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Indonesia selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya, guna memastikan setiap aduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban mendapatkan respons yang cepat dan tepat dari aparat.
Fasilitas ini dirancang untuk memangkas birokrasi pelaporan yang selama ini dianggap berbelit. Masyarakat tidak perlu lagi mencari nomor telepon kantor polisi di tingkat sektor (Polsek) atau resor (Polres) secara manual. Cukup dengan menekan tiga digit nomor 110, sistem akan secara otomatis menghubungkan pelapor dengan operator kepolisian yang berada di wilayah terdekat dari lokasi panggilan tersebut.
Berdasarkan sosialisasi resmi Divisi Humas Polri, ruang lingkup layanan 110 mencakup penanganan berbagai situasi mendesak. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kriminal, insiden kecelakaan lalu lintas, peristiwa kebakaran, hingga situasi bencana alam. Selain fungsi darurat, saluran ini juga terbuka untuk memberikan informasi umum terkait layanan kepolisian lainnya kepada publik.
Penyelenggaraan layanan cepat ini merupakan implementasi nyata dari program transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Langkah ini bertujuan memberikan jaminan rasa aman sekaligus menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam situasi genting, tanpa terhalang oleh kendala biaya komunikasi.
Secara regulasi, optimalisasi layanan ini sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan umum tersebut, Polri diamanatkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga negara.
Sistem Call Center 110 bekerja dengan menghubungkan masyarakat langsung ke ruang kendali atau Command Center. Petugas piket yang menerima laporan akan segera mencatat data kejadian dan meneruskannya (mendisposisikan) ke personel patroli atau unit reserse di lapangan agar tindakan kepolisian dapat segera diambil dalam waktu sesingkat mungkin.
Meskipun akses dibuka seluas-luasnya, Polri tetap menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Saluran 110 difokuskan untuk kondisi darurat (emergency), sehingga penggunaan yang tidak semestinya atau laporan palsu sangat tidak disarankan karena dapat menghambat penanganan terhadap warga lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan nyawa atau keamanan.






