Polrestabes Surabaya Amankan Delapan Tersangka, Termasuk Tiga Anak, dalam Kasus Begal Brutal di Karah

Motor Korban Masih Hilang, Satu Penadah Jadi DPO.

Konferensi pers Polrestabes Surabaya menampilkan delapan tersangka kasus begal di Karah, termasuk tiga anak di bawah umur, bersama barang bukti di meja
Konferensi pers Polrestabes Surabaya menampilkan delapan tersangka kasus begal di Karah, termasuk tiga anak di bawah umur, bersama barang bukti di meja

DITULIS PADA: 5 DESEMBER 2025

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengamankan delapan tersangka, termasuk tiga pelaku berstatus anak di bawah umur, dalam kasus pengeroyokan dan perampasan motor yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Karah, Kecamatan Jambangan. Motor Honda Beat milik korban, seorang remaja, hingga Jumat (5/12/2025) masih dalam pencarian dan diduga telah dijual ke Madura.

Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya melintas di jalan tersebut. Mereka tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang kemudian memukuli keduanya hingga terluka sebelum merampas sepeda motor. Aksi yang terekam CCTV warga itu menunjukkan ada belasan hingga puluhan orang terlibat di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian pelipis mata.

“Ada pun untuk uang hasil jualan motor itu sebanyak 3 juta, itu mereka bagi berdua. Kemudian sedikit yang disisihkan untuk Erik, atas nama Erik sebagai perantara jualan 200, sisanya dipegang berdua,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, dalam keterangan resmi pada Jumat (5/12/2025). Ia menambahkan bahwa Erik yang berperan sebagai penadah masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku yang telah diamankan berinisial AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), DRN (17), SVA (17), dan RVN (14). Tersangka AGA diduga berperan sebagai dalang. Enam tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kapolrestabes menyatakan bahwa salah satu pelaku mengaku motor telah dijual ke Madura, meski lokasi pastinya tidak diketahui.

Terkait tindak pidana ini, polisi umumnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang kerap diterapkan adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman pidana untuk Pasal 365 KUHP dapat mencapai penjara maksimal dua belas tahun.

Luthfie Sulistiawan juga menyampaikan imbauan kepada orang tua. “Kejadian semacam ini adalah sering kali terjadi di Kota Surabaya. Dan saya ingin menghimbau kepada para orang tua, kepada yang memiliki anak, terutama untuk selalu mengawasi,” pungkasnya. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku tidak pulang ke rumah pada malam kejadian.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi kejahatan ini dipicu oleh informasi palsu tentang dugaan tabrak lari. Sebelum penyerangan, tersangka AGA mengajak puluhan rekannya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, mereka berkonvoi untuk membalas kelompok yang diduga menabrak lari, tetapi justru menyerang korban yang tidak dikenal.

Barang bukti yang telah disita polisi antara lain rekaman CCTV, pakaian para tersangka, telepon genggam, satu unit motor Yamaha Mio, serta fotokopi BPKB motor korban. Motor Honda Beat Street milik korban sendiri masih hilang dan upaya pelacakan terus dilakukan.

Kapolrestabes menekankan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengejar para pelaku buronan dan melacak keberadaan motor hasil rampasan. Pihak kepolisian juga mendalami peran masing-masing tersangka dan jaringan penadahannya.

Peristiwa ini kembali menyoroti kejahatan jalanan di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada larut malam.

Pemberitaan sebelumnya mengenai aksi begal yang menimpa seorang mahasiswi di Surabaya juga sempat viral. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top