Polisi Tindak Prostitusi di Kos Sekitar Dolly, Pemkot Surabaya Perketat Patroli

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan area utama eks lokalisasi aman, namun patroli tetap digencarkan di semua titik rawan.

Papan nama "DOLLY" berwarna ungu dan putih tampak berdiri di tengah kepadatan permukiman, menunjukkan salah satu sudut area eks Lokalisasi Dolly, Surabaya. Meski Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa area Dolly utama telah bersih dari praktik prostitusi, penindakan terhadap dugaan prostitusi belakangan ini justru ditemukan di kos-kosan sekitar kawasan ini

Surabaya — Aparat kepolisian melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Dolly, Surabaya. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memasifkan patroli bersama kepolisian untuk mencegah praktik serupa kembali marak di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan penting terkait penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi penggerebekan bukan berada di area utama Dolly, melainkan di rumah-rumah kos yang ada di sekitarnya.

“Jadi, (penindakan) itu bukan di Dolly-nya, tapi di tempat kos-kosan, bukan di tempat Dolly-nya. Kalau Dolly-nya clear, aman,” kata Eri saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Eri menjelaskan, Pemkot terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan patroli pencegahan secara intensif. Menurutnya, upaya ini tidak hanya fokus di satu titik, tetapi juga di lokasi lain yang dianggap rawan, seperti di kawasan eks lokalisasi Moroseneng.

“(Patroli) tetap jalan terus. Jadi kami koordinasi dengan Polrestabes (Surabaya) sama seperti di (eks lokalisasi) Moroseneng,” ujarnya.

Ia menekankan komitmen Pemkot untuk terus bergerak memberantas praktik tersebut. “Karena itulah kami selalu gerak terus (patroli), sampai sekarang nggak pernah berhenti,” jelasnya. Eri juga meminta peran aktif warga untuk segera melapor kepada aparat jika memiliki informasi atau menemukan dugaan praktik prostitusi.

Terkait para terduga pelaku yang telah diamankan kepolisian, Eri menuntut agar sanksi tegas diterapkan untuk memberikan efek jera. “Tersangkanya sanksi berat, yang seperti ini (prostitusi) haram,” pungkasnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top