Surabaya – Kasus penggelapan sepeda motor menjerat Mudjiono bin Durahman alias Kakek Pudjiono, warga Manukan Thohirin, Surabaya. Ia didakwa menggelapkan motor Honda Beat milik tetangga kosnya setelah meminjam dengan alasan ingin menemui teman, namun tidak pernah mengembalikan.
Persidangan di PN Surabaya
Sidang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut JPU, Mudjiono dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Keterangan Saksi
Saksi utama Aditya Gautama, pemilik motor, menceritakan kronologi kejadian:“Awalnya pinjam motor, katanya mau ke rumah teman di Kandangan. Sampai pagi tidak dikembalikan. Alasannya kena tilang, tapi tidak ada surat tilang. Terakhir bilang motornya hilang,” ujar Aditya, Senin (22/9/2025).
Anggota Polsek Lakarsantri yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya laporan kehilangan dan penangkapan terhadap Mudjiono.
Kronologi Kejadian
Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 19.00 WIB: Mudjiono meminjam Honda Beat hijau putih tahun 2012 Nopol AG-3967-XK dengan STNK atas nama Jumadi dari Aditya, tetangga kos di Jalan Jlidro Gang Merpati, Sambikerep.
Mengaku hendak ke rumah teman
bernama Agus di Kandangan.
Esok paginya motor tidak dikembalikan. Terdakwa berganti-ganti alasan: kena tilang di Satpas Colombo, lalu mengaku motor hilang saat membeli rokok.
Meski berjanji mengganti, hingga kini motor senilai sekitar Rp7 juta tidak kembali.
Pengakuan Terdakwa
Di hadapan majelis hakim, Mudjiono menyesali perbuatannya: “Motornya hilang, kuncinya masih saya pegang. Saya menyesal, tapi belum bisa mengganti kerugian,” ungkapnya.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda tuntutan JPU.
Foto: Terdakwa Mudjiono bin Durahman saat mendengarkan keterangan saksi di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Editor; amiril






