Ditulis pada: 9 Desember 2025
Surabaya – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat ST, S.H., M.H., memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Timur secara daring, Selasa (9/12/2025). Forum ini digelar sebagai langkah evaluasi dan penguatan kolaborasi kinerja di seluruh wilayah hukum Jawa Timur.
Kegiatan pengarahan ini dilaksanakan sesaat setelah Kajati memimpin upacara peringatan Hakordia di halaman kantor Kejati Jatim. Didampingi oleh para Asisten, Agus Sahat menekankan pentingnya momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai pengingat keras untuk menjaga marwah institusi penegak hukum.
Dalam arahannya, Agus Sahat memberikan ultimatum terkait integritas personal jaksa. “Saya selaku pimpinan mengimbau agar tidak sekali pun Anda melanggar kode etik. Bekerjalah sesuai aturan. Saya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kajati Jatim.
Mantan Kajati Kalimantan Tengah tersebut juga mendorong para Kepala Seksi di seluruh Kejari untuk memiliki kepekaan tinggi (sense of crisis). Ia meminta jajarannya lebih proaktif mengidentifikasi fenomena korupsi, tidak hanya yang berkaitan dengan dana desa, tetapi juga sektor-sektor strategis lain yang berpotensi merugikan negara.
Sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi, pada hari yang sama, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim mengumumkan langkah konkret penegakan hukum. Pihaknya berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menjelaskan bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk melakukan penyidikan dan pemulihan aset negara.
Kegiatan evaluasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rencana program kerja oleh para Asisten. Diskusi difokuskan pada upaya peningkatan efektivitas penanganan perkara serta penguatan koordinasi lintas bidang guna memastikan target kinerja tahunan tercapai dengan baik.
Melalui forum ini, Kejati Jatim meneguhkan keseriusan untuk membangun satuan kerja yang responsif dan akuntabel. Langkah evaluasi dan aksi nyata penyitaan aset ini diharapkan dapat menjaga kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di Jawa Timur.






