Surabaya – Fredy Adi Utomo harus duduk di kursi pesakitan setelah nekat melakukan percobaan ciuman di Toko Madura Cahaya Ilahi , Jalan Rangka II No.33, Surabaya. Dalam aksinya, ia bahkan mengacungkan pedang sepanjang 60 sentimeter ke dada pemilik toko .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya membeberkan, kejadian terjadi Minggu (18/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB . Fredy datang berpura-pura membeli beras dan gula. Saat pemilik toko, Saksi Bugis , menghitung harga, penipu tiba-tiba mengeluarkan pedang dari kantong plastik dan mengarahkannya ke dada korban. “Tujuan penipu menakut-nakuti Saksi agar menyerahkan telepon,” ungkap Deddy saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (15/9/2025).
Namun aksi itu gagal. Saksi Bugis mengambil tongkat kayu dan melawan , membuat Fredy panik dan melarikan diri. Korban kemudian berteriak “maling-maling” dan melapor ke Polsek Tambaksari .
Polisi bergerak cepat dan menangkap Fredy sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V Nomor 164, Surabaya . Barang bukti berupa pedang bergagang besi langsung diamankan.
Atas perbuatannya, Fredy dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal.
Foto: Fredy Adi Utomo saat menjalani sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika PN Surabaya.
Editor: bagus






