banner 728x250

PENGGELAPAN DALAM JABATAN

Sales Online Gelapkan Setoran Rp 44 Juta, CV Delta Abstrak Kita Rugi, Melly Olivia Lius Terjerat Bui

Foto; sidang pembacaan keterangan
Foto; sidang pembacaan keterangan
banner 120x600
banner 604x812

 

Surabaya – Kasus penggelapan dalam jabatan menjerat seorang sales online CV Delta Abstrak Kita. Terdakwa Melly Olivia Lius terbukti menerima uang setoran dari konsumen senilai Rp 44,05 juta namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang justru masuk ke rekening perusahaannya sendiri, CV Parama Onny Lestary.

banner 604x812

Sidang di PN Surabaya

Sidang perkara pidana ini digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (8/9/2025), dipimpin oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan terdakwa jelas melawan hukum karena menerima pembayaran dari konsumen namun tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” tegas JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Modus Penggelapan

Berdasarkan dakwaan, terdakwa bekerja sebagai sales online di CV Delta Abstrak Kita, perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dengan kantor di Jalan Raya Lontar 95, Surabaya. Tugasnya antara lain menawarkan produk, menerima pesanan, serta memastikan pembayaran konsumen masuk ke rekening resmi perusahaan.

Namun pada 7 Maret 2024, terdakwa membuat order pembelian untuk konsumen CV Trimitra dengan total Rp 43.511.700. Alih-alih meminta konsumen mentransfer ke rekening resmi perusahaan, terdakwa justru mengarahkan pembayaran ke rekening CV Parama Onny Lestary, milik terdakwa.

Hal serupa juga dilakukan pada transaksi dengan Rumah Makan Padang Sederhana, Citraraya Surabaya, senilai Rp 539.000. Total kerugian perusahaan mencapai Rp 44.050.700.

Kesaksian di Persidangan

Saksi Bagus Ari Widiawoko, Manager CV Trimitra, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemesanan melalui terdakwa. Barang memang diterima, namun pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan. “Kami sudah transfer Rp 43 juta lebih ke rekening yang diberikan terdakwa. Bukti transfer sudah ada dan dikirim ke WA terdakwa,” jelas Bagus di persidangan.

Terdakwa Melly Olivia Lius membenarkan keterangan tersebut. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Kerugian Perusahaan

Direktur CV Delta Abstrak Kita, Kristono M. Widjaja, menegaskan bahwa terdakwa telah merugikan tiga perusahaan yang ia pimpin, yakni CV Delta Abstrak Kita, CV Gamma Cipta Kita, dan CV Epsilon Khayal Kita, dengan total kerugian Rp 44,05 juta.

Foto: Terdakwa Melly Olivia Lius menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (8/9/2025).

Editor: amiril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *