Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket, dan obat keras Pil Double L, 1.070 butir.Kulakan dari Icang (DPO), dengan maksud cari untung untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, anak dari Markus Nofirias,(20) warga Wiyung Gang Damai/02, Surabaya,Kuli Bangunan, Pendidikan SD., dipimpin ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia, diruang Cakra PN.Surabaya.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” “Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, – DAN – ” “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” “Sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.” Selasa (04/11/2025).
Menyatakan barang bukti,
107 plastik transparan, berisi masing-masing 10 tablet warna putih berlogo “LL” jenis obat keras Pil Double L dengan total 1.070 butir.
5 poket sabu (0,080,0,111,0,075 ,0,079,0,068) gram.
1bendel plastik klip,1skrop plastik hitam,1botol plastik putih
1kotak besi bekas tempat rokok hitam DJI SAM SOE. 1buah Handphone Oppo type A3s merah
1 tas slempang warna hitam.
*Dirampas untuk dimusnahkan.*
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 November 2025, dengan agenda Pembelaan Terdakwa.
Diketahui, pada Selasa,12 Agustus 2025, Terdakwa Vincensius bertemu Icang (DPO), main kerumah tawarkan sabu, kebetulan stok sabu habis.Terdakwa membayar 850 ribu kepada Icang.Kemudian keduanya mengambil ranjauan sabu di Perum Dian Istana Surabaya, kemudian dibawa pulang.Sabu dibagi 6 poket, 1 poket sudah dipakai bersama, sisanya 5 poket, rencana untuk dijual.
Kemudian pada Selasa 12 Agustus 2025 jam 23.30 wib, terdakwa saat di kos jalan wiyung Gang Damai 2 Surabaya,ditangkap anggota dari Polrestabes Surabaya,dilakukan penggeledahan, dilantai kamar kos di temukan BB tas slempang hitam dalamya berisi, 107 plastik transparan, berisi masing-masing 10 tablet warna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L,total sebanyak 1.070 butir.
5 poket sabu (0,080,0,111,0,075 ,0,079,0,068) gram.
1bendel plastik klip,1skrop plastik hitam,1botol plastik putih
1kotak besi bekas tempat rokok hitam DJI SAM SOE, serta 1buah Handphone Oppo type A3s merah, diatas kasur kamar kos.
Foto ; Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, anak dari Markus Nofirias,(20), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline (04/11/2025).
Editor; amiril






