Berikut draf berita yang telah dirapikan dan dioptimalkan untuk SEO:
Surabaya – Lailatul Nikmah binti Junaidi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mencuri tas majikannya berisi surat-surat penting dan uang tunai senilai Rp20,8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut terdakwa 24 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi dan digelar secara offline.
Tuntutan Jaksa
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Lailatul Nikmah terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.
Barang bukti yang diserahkan ke persidangan antara lain:
Struk pembelian tas jinjing Long Champ warna pink muda
Struk pembelian dompet Louis Vuitton warna abu-abu
1 flashdisk berisi rekaman CCTV
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Kronologi Pencurian
Dalam persidangan, Lailatul mengakui perbuatannya. Ia mengaku disuruh seorang pria bernama Effendy untuk mengambil tas milik majikannya, Diajeng Z.F. Sandy, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Terdakwa memastikan majikannya sudah tidur, kemudian masuk ke kamar tanpa mengunci pintu. Tas berisi:
Dompet LV abu-abu berisi KTP, BPJS, SIM A dan C
Empat kartu ATM (BCA, BNI, Mandiri, BRI)
Uang tunai Rp150 ribu
Uang asing: 65 Riyal dan dua lembar Lira
Setelah mengemas barang-barang pribadinya, Lailatul turun ke lobi apartemen, di mana Effendy sudah menunggu. Keduanya langsung kabur ke Burneh, Madura.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.
Effendy Masih Buron
Meski mengaku disuruh, Lailatul tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Effendy hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor! Amiril






