Pencurian Tas Majikan Surabaya

Surat Penting dan Uang Rp20,8 Juta, Lailatul Nikmah Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto ; membacakan tuntutan pencurian
Foto ; membacakan tuntutan pencurian

Berikut draf berita yang telah dirapikan dan dioptimalkan untuk SEO:

SurabayaLailatul Nikmah binti Junaidi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mencuri tas majikannya berisi surat-surat penting dan uang tunai senilai Rp20,8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut terdakwa 24 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi dan digelar secara offline.

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Lailatul Nikmah terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.

Barang bukti yang diserahkan ke persidangan antara lain:

Struk pembelian tas jinjing Long Champ warna pink muda

Struk pembelian dompet Louis Vuitton warna abu-abu

1 flashdisk berisi rekaman CCTV

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Kronologi Pencurian

Dalam persidangan, Lailatul mengakui perbuatannya. Ia mengaku disuruh seorang pria bernama Effendy untuk mengambil tas milik majikannya, Diajeng Z.F. Sandy, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Terdakwa memastikan majikannya sudah tidur, kemudian masuk ke kamar tanpa mengunci pintu. Tas berisi:

Dompet LV abu-abu berisi KTP, BPJS, SIM A dan C

Empat kartu ATM (BCA, BNI, Mandiri, BRI)

Uang tunai Rp150 ribu

Uang asing: 65 Riyal dan dua lembar Lira

Setelah mengemas barang-barang pribadinya, Lailatul turun ke lobi apartemen, di mana Effendy sudah menunggu. Keduanya langsung kabur ke Burneh, Madura.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

Effendy Masih Buron

Meski mengaku disuruh, Lailatul tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Effendy hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor! Amiril

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top