SURABAYA Terdakwa Zainal Abidin alias Boy bin Abdul Latif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti dua kali menerima barang hasil kejahatan begal. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Zainal sebagai penadah handphone hasil curian.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa telah membeli atau menerima barang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang Selasa (16/12/2025), JPU menghadirkan saksi penangkap Putra dan Johan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa menerima dan membeli handphone hasil begal yang dilakukan oleh Muhammad Andre bersama rekan-rekannya.
Barang bukti berupa handphone Oppo warna Gold hasil begal di kawasan Kya-Kya, Jalan Slompretan. Kejadian berlangsung pada Juli lalu dan dilakukan dua kali. Salah satu handphone dijual Andre kepada terdakwa seharga Rp350 ribu, sementara satu unit lainnya belum sempat dijual, ungkap saksi di persidangan.
Para saksi juga menegaskan bahwa terdakwa tercatat dua kali menerima barang curian. Pembelian pertama dilakukan dengan harga Rp800 ribu, sedangkan pembelian kedua sebesar Rp350 ribu. Atas keterangan tersebut, terdakwa Zainal Abidin membenarkannya di hadapan majelis hakim.
Benar, Yang Mulia,ujar terdakwa singkat.
Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.22 WIB. Korban Abdul Hasan saat itu pulang ke rumahnya di kawasan Kembang Jepun Gang 6/23, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Saat melintas di Jalan Slompretan, korban dihadang Muhammad Andre bin Djunaidi bersama lima orang rekannya. Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya merampas satu unit handphone Oppo A38 warna Gold milik korban, lalu melarikan diri.
Keesokan harinya, Selasa 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, Muhammad Andre mendatangi rumah terdakwa Zainal Abidin di Jalan Sambo Gang 2 Nomor 1, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Andre menawarkan satu unit handphone Oppo warna Glowing Gold tanpa kelengkapan surat-surat dengan harga Rp500 ribu. Setelah negosiasi, transaksi disepakati seharga Rp350 ribu dan langsung dibayar oleh terdakwa.
Polisi yang sebelumnya menangkap Muhammad Andre kemudian melakukan pengembangan. Pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa Zainal Abidin di rumahnya dan menemukan barang bukti satu unit handphone Oppo A38 warna Gold yang merupakan hasil kejahatan begal.
Akibat peristiwa tersebut, korban Abdul Hasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.






