SURABAYA – Dua terdakwa pencurian lempengan tembaga grounding penangkal petir milik negara, Candra Hardika Hermawan bin Yardi dan Harun Alrasid bin Sugiarto, menghadapi sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (9/12/2025) mendatang. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan Surabaya, Jalan Indrapura 17, Krembangan.
Dalam persidangan sebelumnya di Ruang Cakra PN Surabaya pada Selasa (25/11/2025), kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. “Saya yang memotong lempengan plat grounding penangkal petir menggunakan gerinda. Saat keluar dari lift lantai bawah, kami ketahuan satpam RS,” ujar Candra Hardika Hermawan dalam keterangannya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dakwaan tersebut mencakup unsur mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, serta masuk ke tempat kejahatan dan melakukan perusakan untuk mencapai barang yang dicuri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Penangkal Petir pada Gedung RSUP Surabaya, barang bukti yang dicuri merupakan aset negara yang tercatat dalam inventaris BMN. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian material senilai Rp18.559.200 yang telah diverifikasi melalui proses penghitungan resmi.
Kronologi peristiwa yang terungkap dalam berkas perkara menunjukkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu kedua terdakwa sedang bertugas memperbaiki lift di area rooftop Gedung C RSUP Surabaya. Candra melihat plat tembaga grounding penangkal petir dan berniat mengambilnya, kemudian meminjam gerinda dari Harun yang berada di lift service LS1C2.
Setelah berhasil memotong lempengan tembaga, Terdakwa Candra melepas sekrup yang menahan plat tersebut menggunakan obeng, kemudian membengkokkannya dan menyimpannya di atas sangkar lift LSC2C. Namun, saat kedua terdakwa turun ke lantai 1 menggunakan kunci lift, mereka langsung diamankan oleh petugas keamanan rumah sakit.
Kedua terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polisi Sektor Bubutan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Dalam persidangan, JPU telah menyampaikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara sesuai dengan ketentuan pasal yang didakwakan.






