NGAKU DRIVER OJOL BENEDICTUS DONI SARJANA HUKUM GASAK BARANG PENUMPANG JAKSA TUNTUT 12 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Benedictus Doni Prahasta, usai menjalani sidang agenda Tuntutan Jaksa, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai driver ojek online kembali terjadi. Terdakwa Benedictus Doni Prahasta, SH, kini duduk di kursi pesakitan ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti menggelapkan barang milik penumpang.

Dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Mellia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 Tahun , dikurangi masa tahanan sementara, serta meminta terdakwa tetap ditahan.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 10.50 WIB di sekitar SPBU AKR Margorejo, Jalan Margorejo Indah, Surabaya. Saat itu, korban Kristiana Oktaviasusanti bersama dua anaknya hendak menggunakan jasa ojek online di depan rumah sakit TNI AL.

Terdakwa datang menggunakan mobil Toyota Agya hitam bernopol W-1078-SO. Ketika korban mempertanyakan ketidaksesuaian pelat nomor dengan aplikasi, terdakwa berdalih kendaraan yang terdaftar sedang rusak. Korban akhirnya percaya dan masuk ke mobil setelah membayar ongkos Rp 11 ribu, ditambah Rp 10 ribu untuk alasan karcis.

Namun, alih-alih menuju Stasiun Wonokromo, mobil justru diarahkan ke kawasan Maspion Square dengan alasan mengisi BBM. Setibanya di SPBU, terdakwa meminta korban turun dan meminjam uang Rp 50 ribu. Bukannya kembali, terdakwa justru kabur meninggalkan korban bersama dua anak kecil.

Sejumlah barang milik korban yang tertinggal di dalam mobil raib, di antaranya tas berisi termos, popok bayi, pakaian, dan perlengkapan lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp 5,06 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada korban, termasuk handphone Samsung Galaxy Note 9, perlengkapan bayi, hingga pakaian. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dikembalikan kepada saksi Adra Romero Bagaskara. Adapun kendaraan dan beberapa ponsel dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Kasus ini menambah daftar kejahatan dengan modus penyamaran sebagai driver transportasi online, yang memanfaatkan kelengahan korban di ruang publik.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top