MODUS WALL CHARGING FIKTIF MARKETING MOBIL LISTRIK BYD TIPU KONSUMEN Rp.17,5 JUTA JULIET HARDIANI DITUNTUT 15 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/2/2026)

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

 

Seorang marketing mobil listrik merek BYD, Juliet Hardiani, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah didakwa menipu konsumen dengan modus dokumen fiktif dan rekayasa transaksi pengadaan wall charging. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

 

Dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juliet Hardiani selama 1 tahun 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/2/2026).

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Jalan Kenjeran Nomor 585 Surabaya. Selain Pasal 378 KUHP, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Perkara bermula dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa yang mengaku sebagai marketing Dealer Mobil Listrik BYD menawarkan satu unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 seharga Rp443 juta kepada PT Toyo Matsu, melalui saksinya Tjeng Hok Liong.

 

Transaksi dilakukan secara kredit selama tiga tahun, dengan ketentuan unit mobil tidak termasuk fasilitas wall charging. Namun, terdakwa kemudian menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah dengan harga awal Rp19 juta, lalu diturunkan menjadi Rp17,8 juta, dengan janji instalasi lengkap dan sistem “terima beres”.

 

Pembayaran wall charging tersebut justru diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan dealer. Saat korban mempertanyakan keabsahan transaksi, terdakwa berdalih pembayaran dilakukan langsung ke vendor pihak ketiga.

 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat penawaran palsu berkop PT Arista Elektrika, dealer resmi BYD, hasil editan pribadi tanpa izin manajemen maupun tanda tangan kepala cabang. Surat fiktif tersebut dikirim melalui WhatsApp pada 9 September 2025, bukan melalui email resmi perusahaan.

 

Karena percaya, PT Toyo Matsu akhirnya mentransfer dana sebesar Rp17,5 juta ke rekening Yanny Pujiastuti yang disebut terdakwa sebagai pihak vendor. Fakta persidangan mengungkap, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pengadaan wall charging. Sebaliknya, uang korban dialihkan ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp17 juta, sementara Rp500 ribu disebut sebagai pinjaman, dan seluruhnya digunakan untuk menutup utang pribadi terdakwa.

 

Kasus ini terbongkar saat penyerahan unit mobil BYD pada awal Oktober 2025. Pihak dealer, melalui saksi Andri Kurniawan, memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.

 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top