MODUS TANAM MODAL TAMBANG NIKEL HANYA ABAL – ABAL DI KABAENA  KENDARI BERHASIL GASAK UANG KORBAN Rp.75 MILIAR HAKIM TOLAK EKSEPSI HERMANTO OERIP LANJUT KE PEMBUKTIAN

Foto: Terdakwa Hermanto Oerip, tidak ditahan, saat menjalani sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi pengacara Terdakwa, di Ruang Tirta PN Surabaya.Selasa (27/1/2026)

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menegaskan surat dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak melanggar asas apa pun, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penerapan KUHP lama dinilai sah, tepat, dan konstitusional.
“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian yang dinilai di pokok perkara, bukan pada tahap formil dakwaan,” tegas Hajita dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, kronologi perbuatan, peran masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian yang dialami korban. Penyusunan dakwaan secara alternatif, yakni penipuan atau penggelapan, disebut telah sesuai dengan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat melakukan perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel. Venansius disebut menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang diklaim sebagai aktivitas tambang.

Untuk memperkuat kepercayaan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto menjabat sebagai komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.
Jaksa mengungkapkan, PT MMM diduga hanya digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan korban.

Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meskipun kerja sama tersebut faktanya tidak pernah ada.
Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan iming-iming bunga satu persen per bulan.

Dana tersebut dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.
Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, kegiatan pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top