SURABAYA – Program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang mengatasnamakan kerja sama pemerintah kota dan aplikasi pinjaman online ternyata hanya modus penipuan. Terdakwa Erlangga Reyza Praditya alias Erza alias Gogon bin Achmad Widyantoro divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana “penipuan” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Majelis menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti, termasuk satu unit ponsel Oppo A9 2020, ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sebanyak 18 warga pelaku UMKM di Surabaya Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 304.451.490,-.
Terungkap di persidangan, aksi dilakukan bersama dua pelaku lain, Bramasta Afrizal Riyadi dan Rengga Pramadhika Akbar, yang telah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah. Mereka beraksi pada 21 Oktober hingga 1 November 2024 di sejumlah lokasi di Surabaya Barat, termasuk di Balai RT 006 RW 002 Jalan Tengger Raya VI A, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Para pelaku menawarkan program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang diklaim sebagai kerja sama pemerintah dengan aplikasi pinjol seperti Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku. Untuk meyakinkan korban, mereka merekayasa badan usaha CV Grand Jaya Ambasador, dengan terdakwa disebut sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.
Erlangga berperan sebagai admin lapangan, mulai dari sosialisasi dalam forum arisan PKK, pendataan korban, hingga menginput data pribadi ke aplikasi pinjaman online. Tanpa sepengetahuan korban, limit kredit digunakan untuk transaksi pembelian barang dan praktik gesek tunai (gestun), sementara dana hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Jaksa mengungkap pembagian hasil, masing-masing Rp 61,5 juta diterima Erlangga dan Rengga, sedangkan sisanya digunakan Bramasta untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah korban mengaku tertipu, Khusniatur Rohma dijanjikan limit pinjaman, namun justru muncul transaksi pembelian hingga puluhan juta rupiah tanpa pernah menerima uang. Ia sempat mencicil hingga Rp 25 juta sebelum menyadari menjadi korban.
Hal serupa dialami Heni Purwaningsih yang ditagih Rp 6,5 juta tanpa pernah menerima pinjaman, serta Agus Santoso yang dibebani cicilan bulanan meski dana pinjaman tidak pernah diterima.
Kasus ini menjadi peringatan atas maraknya penipuan berkedok program bantuan UMKM dengan mencatut nama pemerintah dan platform keuangan digital.






