Surabaya,–Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan 1 buah BPKB sepeda motor CBR, L-38-52-BAF warna merah milik korbannya Slamet Subagio, yang dijaminkan kepada korbannya juga Yulianita Setiawan, yang telah memberi hutang sebesar Rp.250 juta, sehingga pemilik BPKB motor tersebut merugi Rp.35 juta, dengan
Terdakwa Vian Hanggra Wibowo anak dari Wong Amin Djojo Wibowo (34) warga Darmo Indah Barat Gg.2 Blok F/ 21 Surabaya.Pendidikan S1,dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Cakra PN. Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Vian Hanggra Wibowo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, “Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP”, dalam surat dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” Selasa (25/11).
Menyatakan barang bukti,
1lembar surat pernyataan BPKB (08 April 2025).
1lembar screenshoot print bukti chat via whatsapp,
1lembar copy leges STNK sepeda motor CBR sport No Pol :L-3852-BAF merah tahun 2023.an EGHA TIRTA EPRILIANI, Karang Rejo 7/ 21, Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya.Dan barang bukti lainnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada
Selasa 09 Desember 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Terdakwa memiliki hutang kepada Yulianita Setiawan, hingga membutuhkan jaminan karena ditagih.Kemudian pada Selasa 08 April 2025 jam 10.30 wib, di jalan Gembili III/ 25 Surabaya,
Terdakwa menghubungi Slamet Subagio, berpura- pura membeli motor CBR sport NoPol :L-38-52-BAF warna merah tahun 2023 milik Slamet Subagio.
Terdakwa mengatakan kepada slamet Subagio, supaya BPKB motor tersebut diserahkan dulu, dengan alasan akan diagunkan di Bank,dan hasil pencairan Bank, di gunakan membeli sepeda motor tersebut.Slamet percaya,karena terdakwa juga teman anak Slamet.
Kesepakatan penjualan Rp.30 juta.
Slamet menyerahkan BPKB Sepeda motor CBR sport NoPol :L-38-52-BAF warna merah tahun 2023. Kemudian terdakwa menyerahkan BPKB sepeda motor tersebut kepada Yulianita Setiawan sebagai jaminan hutang.Slamet Subagio menghubungi Terdakwa menanyakan BPKB nya,
Terdakwa selalu mengatakan BPKB telah masuk Bank untuk di proses.
Terdakwa selalu menghindar dan akhirnya Slamet Subagio
melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.Akibat perbuatan Terdakwa Slamet Subagio mengalami kerugian Rp. 35.000.000,-
Foto : Terdakwa Vian Hanggra Wibowo, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
(bagus)






