SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada R. De Laguna Latanro Putera (mantan Ketua HIPMI) dan Muhammad Luthfi dalam perkara penipuan dan penggelapan bermodus investasi suplai solar fiktif. Putusan dibacakan dalam sidang Senin (02/02/2026).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menegaskan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik penipuan.
“Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan sikap berbeda. Terdakwa R. De Laguna Latanro Putera menyatakan masih mempertimbangkan putusan.
“Pikir-pikir, yang mulia,” ucapnya.
Sementara terdakwa Muhammad Luthfi menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Terima, yang mulia,” katanya.
JPU Estik Dila Rahmawati juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU menuntut R. De Laguna Latanro Putera, merupakan mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa penipuan bermula dari hubungan kepercayaan antara korban Dra. Arie S. Tyawatie dengan terdakwa R. De Laguna, melalui perkenalan oleh ibu kandung terdakwa. Pada pertemuan awal, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang holding dan berbagai lini usaha, meski tidak memiliki kegiatan usaha suplai solar.
Meski mengetahui hal tersebut, R. De Laguna bersama Muhammad Luthfi tetap menawarkan kerja sama investasi modal usaha suplai solar. Untuk meyakinkan korban, mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi, perusahaan milik Muhammad Luthfi, sebagai mitra operasional dengan janji imbal hasil 3 hingga 4 persen per bulan.
Para terdakwa juga menjanjikan jaminan cek pembayaran, padahal sejak awal mengetahui cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup untuk dicairkan.
Korban kemudian mentransfer dana sebanyak tiga kali, masing-masing Rp500 juta.
Transfer dilakukan pada 18 Mei 2022 ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia, 10 November 2022 ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia, serta 10 Mei 2023 ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi. Seluruh transaksi disertai surat perjanjian kerja sama dan janji perpanjangan hingga November 2023.
Namun hingga jatuh tempo, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dibayarkan. Fakta persidangan mengungkap, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menjalankan usaha suplai solar. Dana yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar.
![]()






