MODUS !!!, BISA BEKERJA DI 3 NEGARA KAWASAN EROPA

17 WNA ASAL NEPAL TELAH MEMBAYAR 1500 USD SAMPAI 2500 USD,DI INDONESIA KELELERAN

Foto; sidang agenda putusan hakim
Foto; sidang agenda putusan hakim

Surabaya,—Sidang perkara pidana adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya, sebanyak 17 WNA asal Nepal yang ditampung di dua tempat yaitu jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya dan di jalan
di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya, 17 WNA tersebut dijanjikan bekerja di 3 Negara Kawasan Eropa,namun hanya memiliki Visa Wisata dan sebagian tidak memiliki paspor,para WNA telah membayar 1500 USD sampai 2500 USD, namun itu hanya akal-akalan komplotan Penyelundupan Manusia tersebut, dengan para Terdakwa
Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), diruang Sari 3 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain, MENGADILI, Menyatakan para Terdakwa Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar dan Lia Taniati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penyelundupan manusia”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”, dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, dan denda masing-masing Rp.500 juta, Subsidair masing – masing 1 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (05/11/2025).

“Menetapkan barang bukti,
Iphone 12 Pro Biru, milik Satyam Kumar, Handphone Samsung Galaxy A25 5G Biru, milik Bakhat Bahadur B K.
Handphone Realme Note 50 Abu-Abu milik Bakhat Bahadur B K,
Dirampas untuk Negara.

Dokumen Perjalanan negara India a.n Satyam Kumar.
Dokumen Perjalan negara Nepal a.n Bakhat Bahadur B K.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Satyam Kumar.
Barang bukti lainnya yang dipergunakan dalam persidangan,
Tetap terlampir dalam berkas Perkara.
20 Handphone dan Modem Huawei Bolt dan Laptop HP, Biru,
Dikembalikan Kepada yang Berhak melalui Saksi Hari Sunuwar (Warga Negara Nepal).

Putusan Hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana 8 tahun, dan denda Rp.500 Juta,Subsidair 3 bulan penjara,

Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh Abas Saher, penterjemah dari Imigrasi Kemenkumham.Sementara
Para terdakwa yang didampingi
Penasihat hukum,Sugianto dan Rekan.

Diketahui, bulan Desember 2024 saksi Abduhafidz Ramadhana dan saksi M.Ridho Bahar Harahap ( Petugas kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya) mendapat informasi adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya di jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya, keberadaan dan kegiatan warga negara asing tersebut diurus oleh Terdakwa Lia Taniati.

Selanjutnya para saksi dan tim Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya mendatangi rumah di jalan Kendangsari I blok G/ 33 Surabaya, menemukan 6 laki-laki warga negara Nepal yaitu (Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar, Susant B.K, Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Yam Bahadur Bhandari).

Dilakukan pemeriksaan paspor hanya Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Prajwal Thapa Magar yang menunjukkan paspor, sedangkan Dipendra Chand, Susant B.K dan Yam Bahadur Bhandari, mengatakan jika paspornya dibawa Terdakwa Bakhat Bahadur B K. Saat dilakukan interogasi, keberadaan mereka di Indonesia menunggu proses pengurusan Visa untuk bekerja di 3 negara Kawasan Eropa yaitu Ceko, Lithuania dan Hungaria.

Saat di interogasi, didapat keterangan dari Terdakwa Bakhat Bahadur B. K, terdapat 5 warga Nepal di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya yaitu ( Bikram Tamang, Nabin Tamang, Pawan Dahal, Dawa Kumar Bomjan dan Lak Dorje Tamang), lalu keterangan Terdakwa Satyam Kumar, terdapat 4 warga Nepal berada di Bali yaitu
(Mahammad Kausin Reja, Hari Sunuwar,Phanindra Tamang dan Jayadip Nepali) dibantu oleh Amrizal Bintar Rachmadany (Adik kandung Terdakwa Lia Taniati.

Sedangkan 2 warga Nepal berada di Jakarta yaitu (Dhan Prasad Shrestha dan Kiran Gahatraj dibantu oleh Kamal Fauzan Navaro). Ke 17 warga negara Nepal tersebut direkrut saat di Nepal oleh Lekhnat Prasai dan Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, yang janjikan bisa mengurus pekerjaan, yang akan mendapat gaji 1.000 Euro s/d 1.500 Euro di Kawasan Eropa melalui jalur Negara Indonesia.

Terdakwa Satyam Kumar dan
Terdakwa Lia Taniati, membuatkan Visan ke Indonesia, mencantumkan pekerjaan dalam surat ITAS yang dijamin oleh PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta, kemudian saat 17 WNA Nepal berada di Indonesia difasilitasi tinggal sementara dirumah Jalan Kendangsari I blok G/ 33, Surabaya dan rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E-12, Surabaya.

Ke 17 WNA Nepal menyerahkan uang pembayaran tunai dan transfer ke rekening an. Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, Lekhnath Prasai dan Prasain Brothers & Son,
Perusahaan milik Lekhnath Prasai di Nepal, atas perintah Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, dan beberapa agen lainnya yang ditunjuk oleh Lekhnath Prasai.

Saat berada di Indonesia, ke 17 WNA Nepal telah menyerahkan uang tunai 2.500 USD kepada Terdakwa Bakhat Bahadur dan uang tunai 1.500 USD hingga 2.500 USD kepada Amrizal Bintar Rachmadany,Kamal Fauzan Navaro, Daffa Rangga Ananda yang diperintah Terdakwa Lia Taniati,
untuk mengambil uang pengurusan Visa ke Eropa dan Ijin Tinggal di Indonesia.

Bahwa ke 17 belas WNA Nepal hanya memberikan dokumen perjalanan yaitu Paspor dan hasil Cek Kesehatan kepada Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, tidak memiliki kontrak kerja di perusahaan manapun di kawasan Eropa lainnya, Terdakwa Bakhat Bahadur tidak pernah memberikan perjanjian tertulis tentang pekerjaan di kawasan Eropa.

(Kiran Gahatraj dan Dhan Prasad Shrestha) di Surabaya sejak September 2024.
(Hari Sunuwar,Phanindra Tamang,
Jayadip Nepali,Mahammad Kausin Reja,Pawan Dahal, Lak Dorje Tamang, Bikram Tamang,Nabin Tamang, Dawa Kumar Bomjan, Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar dan Susant B.K) di Surabaya sejak bulan Nopember 2024. Sedangkan (Bipin Raj Subedi, Yam Bahadur Bhandari dan Krishna Prasad Prasai) di Surabaya sejak bulan Desember 2024.

Kebutuhan sehari – hari ke 17 WNA Nepal di sediakan oleh para Terdakwa.Visa ijin tinggal yang digunakan 17 WNA,peruntukannya tidak sesuai, WNA tersebut tidak bekerja dan menjabat, seperti tertulis di Izin Tinggal Terbatas pada PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta.PT.Harsa Aksa Amerta yang tidak memiliki aktifitas usaha nyata.

Perbuatan para Terdakwa melakukan pengiriman seseorang ke negara lain untuk bekerja namun pengajuan visa mereka wisata, tidak adanya kontrak kerja tidak sesuai, orang yang bekerja harus jelas Perusahaan yang dituju, sedangkan para Terdakwa tidak memenuhi syarat.

Foto : Terdakwa Bakhat Bahadur B K, Terdakwa Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN Surabaya, secara Offline, Rabu (05/11/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top