Surabaya – Karena terdesak hutang, seorang pria bernama Vian Hanggra Wibowo (34), warga Darmo Indah Barat Gg.2 Blok F/21 Surabaya, nekat melakukan penipuan dengan modus pembelian sepeda motor. Akibat perbuatannya, ia kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara penipuan dan penggelapan satu buah BPKB motor CBR milik korbannya.
Persidangan yang digelar Kamis (09/10/2025) di ruang Cakra PN Surabaya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, JPU Damang Anubowo menyatakan bahwa terdakwa Vian Hanggra Wibowo dengan sengaja melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, karena dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan ia menggerakkan korban untuk menyerahkan barang miliknya.
“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh satu buah BPKB motor milik korban Slamet Subagio,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Modus Beli Motor, BPKB Digunakan untuk Jaminan Hutang
Kasus ini bermula ketika terdakwa memiliki hutang cukup besar kepada seorang perempuan bernama Yulianita Setiawan, senilai Rp 250 juta. Karena terus ditagih dan membutuhkan jaminan, terdakwa mencari cara cepat untuk mendapatkan BPKB kendaraan bermotor.
Pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa menghubungi Slamet Subagio, pemilik motor Honda CBR Sport dengan nopol L-3852-BAF warna merah tahun 2023. Kepada Slamet, terdakwa berpura-pura hendak membeli motor tersebut seharga Rp 30 juta, dan meminta agar BPKB motor diserahkan terlebih dahulu dengan alasan akan diagunkan ke bank untuk mencairkan dana pembelian.
Karena terdakwa merupakan teman dari anak korban, Slamet pun percaya dan menyerahkan BPKB asli motor CBR miliknya. Namun bukannya digunakan untuk keperluan pembelian motor, BPKB tersebut justru dijaminkan terdakwa kepada Yulianita Setiawan guna melunasi sebagian hutangnya.
Beberapa hari kemudian, ketika Slamet menanyakan kelanjutan transaksi, terdakwa terus berkelit dan berdalih bahwa BPKB masih “dalam proses pencairan di bank”. Karena tak kunjung ada kejelasan, korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
Akibat aksi penipuan itu, korban Slamet Subagio mengalami kerugian senilai Rp 35 juta, sementara BPKB motor CBR miliknya masih berada di tangan Yulianita Setiawan sebagai jaminan hutang terdakwa.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/10/2025) mendatang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus jual-beli kendaraan dengan dalih “BPKB akan diagunkan ke bank”. Terlebih ketika transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang sah.
Kini, terdakwa Vian Hanggra Wibowo, anak dari Wong Amin Djojo Wibowo, hanya bisa pasrah menanti nasib hukumnya di balik jeruji besi.
Foto: Terdakwa Vian Hanggra Wibowo menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara offline, Kamis (09/10/2025).
Editor; amiril






