Surabaya – 11 November 2025
Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan modus kerjasama investasi usaha modal
supply solar, yang nantinya dijual.ke konsumen,dengan keuntungan tiap bulan 3%- 4%, dari nilai modal yang sudah disetorkan oleh saksi Dra. Arie S. Tyawatie, sebesar Rp.1,5 Miliar, namun kedua perusahaan fiktif milik terdakwa hanya modus uang tersebut dipakai pribadi. dengan Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera,S.Ikom, bersama Muhammad Luhfi,SE ( berkas terpisah), di ruang Sari 2, PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha, Senin (10/11/2025).
Dalam dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera,S.Ikom, bersama Muhammad Luhfi,SE ( berkas terpisah),melakukan tindak pidana,”beberapa perbuatan merupakan kejahatan Penipuan secara berlanjut bersama- sama” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”ATAU -Subsidair Dalam
Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.
Selanjutnya Sidang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi oleh JPU, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teodora, perwakilan dari Bank BCA.
Ferry dalam keterangannya menjelaskan, bentuk kerjasama sebagai agen,ambil minyak dari pertamina ke Perkapalan.sejak 5 Januari 2023, kontrak berakhir.
Terdakwa M. Luthfi Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan PT.Patra Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
“Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Teodora perwakilan dari Bank BCA mengatakan bahwa, adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama Abdul Ghofur.Ada 2 transaksi uang masuk dan keluar selang 1 hari,masuk dari mana,hanya Norek saja yang muncul, nama gak muncul
“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp 3,6 miliar,” terang Teodora.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.
Diketahui, saksi Dra. Arie S. Tyawatie,kenal Terdakwa
R.De Laguna Latanri Putera. Terdakwa mengaku Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian.
Pertemuan awal 2021, Terdakwa pertemuan dengan saksi Dra. Arie di Coffeshop Tanamera Trunojoyo, Trunojoyo 75 Surabaya,Terdakwa mengatakan punya usaha supply solar, dan butuhkan modal.Juga mengenakan M. Luthfy, S.E sebagai Direktur PT. Petro Energi Solusi kepada Dra. Arie S. Tyawatie.
Keduanya berbohong jika PT. Kapita Ventura Indonesia dan PT. Petro Energi Solusi kerja sama supply solar, nilai investasi Rp.500 juta keuntungan 3% sampai 4%/bulan. Diberikan cek sebagai pembayaran.
Ditawarkan ke saksi Dra. Arie S. Tyawatie, 3 modal usaha supply solar, keuntungan bagi hasil/ bulannya.Sehingga saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyerahkan uang modal usaha, Pada 18 Mei 2022 s/d 18 Agustus 2022, menyetor Rp.500 juta, ke rek. Mandiri an. PT.Kapita Ventura Indonesia, janji bagi hasil 3%/bulan Rp.15 juta. September 2022 s/d November 2022.
Rangkaian kebohongan, menjanjikan saksi Dra. Arie S. Tyawatie, jika memperpanjang waktu kerja sama, akan menaikkan keuntungan menjadi 3,5% – 4%.Saksi tergerak memperpanjang, dengan rincian, Pada 18 Februari 2023 s/d 18 Mei 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa tambah modal usaha.
Pada 10 November 2022 s/d 10 Februari 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang Rp.500 juta ke rek.BCA an. Kapita Ventura Indonesia, janji bagi hasil 3,5%/ bulan Rp.17 juta, Terdakwa memberikan Cek Mandiri an. KAPITA ID,10 Februari 2023.
Pada 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang Rp.500 juta kepada PT. Petro Energi Solusi milik M. Luthfy, S.E melalui Rek. BCA an. Petro Energi Solusi. Terdakwa menjanjikan keuntungan 4%/ bulan, Rp.20 juta.
Total uang yang diserahkan saksi Dra. Arie S. Tyawatie Rp.1.5 Miliar,
Namun waktu yang ditentukan, Terdakwa dan M. Luthfy, S.E tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan.
Sejak awal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki usaha supply solar. Seluruh uang yang masuk ke rekening Mandiri an. PT.Kapita Ventura Indonesia, rek. BCA an. Kapita Ventura Indonesia, dan Rek. BCA an Petro Energi Solusi dikelola terdakwa dan M.Luthfy, S.E, hanya untuk kebutuhan pribadi saja.
Akibat perbuatan Terdakwa dan M. Luthfy, S.E ( berkas Terpisah),saksi Dra. Arie S. Tyawatie,mengalami kerugian Rp.1.500.000.000, pungkasnya.
Editor. ( Bgs/ sul)






