INFO ANAK LURAH MENGAKU DARI PEMKOT SURABAYA,
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, menyuruh sebagai staf Pemkot Surabaya, melakukan sosialisasi pinjaman modal UMKM dengan bunga 0%, mengatakan kalau pemkot bekerjasama dengan Kredivo Grup,
melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku.Melakukan Sosialisasi kepada warga di kel. Sememi, di Kel. Kandangan, dan Kel. Pakal,hingga terkumpul warga sekitar 100 orang, ternyata limit para korbannya senilai Rp.304 juta, dinikmati untuk berfoya – foya, dengan Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi bin Gatot Riyadi (27) warga Kemlaten 7/37, Kel.Kebraon, Surabaya, Pendidikan SMA,
Bersama dengan Rengga Pramadhika Akbar (berkas perkara terpisah) dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas perkara terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi bin Gatot Riyadi, melakukan tindak pidana,
“mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”ATAU – ‘Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 8 orang saksi, diperiksa terlebih dahulu 5 orang saksi, yakni,
Febriana Risanti,Dwi Setyawati,Riadina Fariski,
Barus Ilyas PNS Kel Sememi dan
Roro Endang Wahyuni, ( dari 18 saksi korban warga UMKM).
Saksi Febriana menerangkan bahwa “ada penawaran pinjaman dengan bunga 0% untuk pedagang UMKM, mbak Rica diundang pak Giono, anggotanya awal 10 orang, diadakan sosialisasinya di Kelurahan Sememi, katanya itu program dari Pemkot Surabaya, yang kerjasama dengan Kredivo Grup,untuk masyarakat Surabaya, melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku.” terangnya.Kamis (07/08/2025).
“Akhirnya keluar limit 12 juta sama 14 juta,total dengan bunganya 36 juta yang mulia,itu di bulan yang sama,setelah pertemuan itu bulan depannya ada tavihan masuk 2,8 juta, itu sama shopee later, saya sudah nyicil 3 kalu yang mulia,saya sudah gak punya uang lagi, akhirnya suami saya unggah masalah ini di Sosmed, sudah keluar 9 juta, saat itu penampilan seperti orang Pemkot.Kita percaya karena Sosialisasinya di kantor kelurahan,ya yang UMKM yang kasihan yang mulia,” tambah saksi.
Beberapa Korban yang bersaksi lainnya, Dwi Setyawati kena tipu 5 juta, saksi Riadina Fariski “saya kena tipu 11 juta dsngan limit 12 juta, saya diajak sama mas Rengga anak pak Lurah Sememi yang mulia,” katanya.
Sedangkan saksi Roro Endang Wahyuni juga kena kemplang para penipu senilai 17 juta,saksi percaya karena janjinya akan cair perbulan 5 juta.
“Gak usah dibayar,ngapain dibayar,kan yang buat aplikasinya oleh terdakwa ini,” kata hakim.
“Lah gimana pak hakim., KTP, HP diminta, diutek – utk HP saya , di notice nya ada pembelanjaan.” ungkap saksi.
Sementara saksi Barus Ilyas PNS Kel Sememi, menjelaskan bahwa,” Rengga Pramadhika Akbar itu anaknya Pak Lurah Sememi, dikenalkan sama cici, besoknya Rengga kerumah saya, untuk sosialisasi datang bersama Terdakwa dan rombongannya, 1 bulan setelah kejadian, Rengga datang lagi mengajak saya mencairkan limit,ya saya juga krna tipu yang mulia,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14 Agustus 2025, agenda sidang pemeriksaan Terdakwa.
Diketahui, pada 21 Oktober 2024 Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi bin Gatot Riyadi, mengajak
Rengga Pramadhika Akbar,
kerjasama menawarkan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemot.Surabaya. bekerjasama dengan Kredivo Grup melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku.
Untuk meyakinkan korbannya, Rengga Pramadhika Akbar, merekayasa gunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Rengga, posisi Terdakwa sebagai Direktur Utama, Rengga sebagai Komisaris,agar terlihat resmi.
Rengga menghubungi Yudi Segiono LPMK Kel.Sememi meminta bantuan mengumpulkan warga di Kel.Sememi, untuk sosialisasi kegiatan tersebut.
Terdakwa dan Rengga merekrut Erlangga Reyza sebagai staff admin, membantu sosialisasi, dokemntasi,juga merekrut saksi Djoko Santoso, saksi Wahyu Eka Saputra, saksi Rafly Akbar Jakaria, saksi Berliana Rizki Fatif, membantu melancarkan kegiatan.
Pada 23 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan Rengga dan Erlangga Reyza, melakukan sosialiasi kepada warga di kel. Sememi, di Kel. Kandangan, dan Kel. Pakal, dihadiri oleh: Saksi Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kholifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni,
Venny Alvita, Rica Astiani,Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astutik, Yhulika Anninata, Agus Santoso, ( Saksi korban warga UMKM).
Rengga Pramadhika juga mengajak saksi Barus Ilyas PNS Kel Sememi, untuk mengikuti pinjaman online, bunga 0%, menyuruh Badrus Ilyas mencari warga sedikitnya 60 orang sampai 100 orang.Seolah-olah telah bekerjasama dengan grup Kredivo dengan CV. Graha Jaya Ambasador, milik Rengga Pramadhika Akbar.Badrus Ilyas percaya kegiatan tersebut, karena memandang Rengga merupakan anak dari Lurah Sememi.
Saksi Yuniati pengurus RW 02 Kel. Pakal, mendapatkan infromasi, Melalui grup pengajian Yuniati mengajak warga untuk bertemu Terdakwa, Rengga, Erza, Joko dan Berlian, untuk proses daftar Kredivo.Sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo, Terdakwa bersama Rengga Pramadhika dan Erlangga Reyza mengaku dari pemkot. Surabaya, kerjasama dengan grup Kredivo.
Para saksi Korban Warga UMKM tergiur mau ajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Terdakwa ,Rengga dan Erlangga.
Setelah warga UMKM daftarkan pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later dan Akulaku.
Terdakwa mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram, menemukan Jasa Gesek Tunai di Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani,Terdakwa Chat Whatsapp saksi Vindi,“Gestun Kredivo ciar bisa”? dijawab admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”,Terdakwa bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai link pembelanjaan.Setelah belanjakan limit pinjaman warga UMKM, Terdakwa menghubungi kembali saksi Vindi, menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil,transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening SeaBank milik Terdakwa.
Setelah cair bentuk uang melalui saksi Vindi, Namun Terdakwa tidak memberikan ke warga UMKM yang limit pinjamannya digunakan Terdakwa, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran warga UMKM yang limit pinjaman telah digunakan oleh Terdakwa, mendapat tagihan Pihak Kredivo, Shopeepay later dan Akulaku,untuk membayar cicilannya.
Hasil pencairan limit pinjaman warga UMKM, Kel. Sememi Kel. Kandangan dan Kel. Pakal, Rp. 61.160.000,- di ke Rengga Pramadhika,sisanya habis digunakan terdakwa untuk foya-foya.
Perbuatan Terdakwa bersama Rengga Pramadhika dan Erlangga Rayza, para saksi Korban warga UMKM, Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal.yang limit pinjaman kredit, digunakan oleh Terdakwa Bersama dengan Rengga Pramadhita dan Erlangga Reyza, mengalami kerugian Rp. 304.451.490,-
Foto : Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi (27),Bersama Rengga Pramadhika Akbar (berkas perkara terpisah) dan Erlangga Reyza Praditya (berkas perkara terpisah), agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (07/08/2025).
Reporter; amiril






