[DITULIS PADA: SABTU, 13 DESEMBER 2025]
Jakarta — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan hukum. Pernyataan tegas ini disampaikan pada Sabtu (13/12/2025) menanggapi terbitnya aturan yang mengizinkan anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga.
Polemik regulasi ini muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol tersebut pada 9 Desember 2025. Aturan ini kemudian diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Penerbitan aturan ini terjadi kurang dari satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pada 14 November 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa Perpol tersebut menabrak konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut keterangannya, mekanisme penugasan langsung dari Kapolri untuk jabatan sipil sudah tidak relevan pasca terbitnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan publik di institusi sipil adalah harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas. Mahfud menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mengabaikan prinsip alih status yang telah digariskan oleh hakim konstitusi.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terdapat perbedaan mendasar antara regulasi TNI dan Polri. Dalam UU TNI, disebutkan secara eksplisit adanya 14 jabatan sipil yang boleh ditempati anggota aktif. Sebaliknya, UU Polri tidak mencantumkan daftar jabatan sipil yang dapat diisi tanpa pensiun dini.
Selain isu UU Polri, Mahfud juga menyoroti ketidaksesuaian aturan ini dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur batasan pengisian jabatan oleh pihak eksternal.
Mahfud turut membantah logika bahwa status sipil Polri memungkinkan anggotanya bebas masuk ke instansi sipil lain. Ia memberikan analogi profesi, di mana seorang dokter tidak bisa serta-merta menjadi jaksa meski keduanya berstatus sipil. Penempatan jabatan harus tetap berbasis pada kompetensi dan bidang tugas masing-masing.
Atas dasar analisis tersebut, Mahfud menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum dan konstitusional yang sah. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti respons resmi dari pihak kepolisian terkait kritik terhadap regulasi baru tersebut.






