LURAH TAMBAK WEDI SELENGGARAKAN SOSIALISASI CEGAH PERKAWINAN DINI CEGAH ANAK STUNTING

Red: TABIRNUSANTARA 

 

Surabaya– Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini,MatLillah Lurah Tambak Wedi beserta Jajarannya menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia anak di Aulah Kelurahan Tambak Wedi, jum.at (21/06/2024).

Mat Lillah menyampaikan dalam sosialisasi Perwali No. 34 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak. Memaparkan bahwa pendewasaan usia perkawinan ini sangat penting dilakukan karena dengan adanya batasan usia menikah yaitu pria dan wanita pada usia 19 tahun sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan Anak Sehat.

Dalam kesempatan ini tak lupa Lurah MatLillah menyampaikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang Pernikahan Usia dini. serta mencegah kelahiran anak Stunting dan berharap kepada warga sebagai Orang tua bisa mencegah anak anaknya menikah di usia muda

Sosialisasi dihadiri Ketua RT / RW, dan tokoh masyakarat Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya, ” MatLillah juga menyampaikan Dengan pendewasaan usia perkawinan ini diharapkan masyarakat dapat menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.jelasnya

 

(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top