Surabaya – Laskar Suramadu Jawara (LSJ) resmi mengultimatum pengembang PT Etaka yang kini berganti nama menjadi PT Graha Anugrah terkait mangkraknya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) warga Perumahan Balong Sari Tama, Surabaya. Sudah 22 tahun lamanya warga menunggu tanpa kepastian.
Menurut LSJ, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak konsumen yang harus ditindak tegas.
LSJ Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dalam rapat resmi di Rumah Soegeng, Surabaya, Kamis (2/10/2025), pimpinan LSJ Samsoegeng dan Abah Dowan menegaskan tidak akan memberi ruang lagi bagi PT Graha Anugrah untuk mengulur waktu.
LSJ memutuskan tiga langkah strategis:
- Mengirimkan somasi keras kepada PT Graha Anugrah.
- Mengadukan kasus ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melalui Rumah Aspirasi.
- Mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya untuk memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti. “Cukup sudah 22 tahun rakyat dipermainkan. Jika PT Graha Anugrah tetap tidak memenuhi kewajibannya, LSJ siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami berdiri di depan warga, bukan di belakang,” tegas Samsoegeng.
Warga Balong Sari Tama Dapat Dukungan Penuh
Kehadiran LSJ dianggap mengubah peta perjuangan warga Balong Sari Tama. Jika sebelumnya aspirasi mereka terkesan diabaikan, kini suara warga digemakan lewat organisasi yang berani menekan pengembang sekaligus mendorong Pemkot Surabaya dan DPRD agar tidak tinggal diam.
Kasus ini juga menjadi cermin lemahnya pengawasan perumahan di Indonesia, di mana konsumen sering menjadi korban. Dengan LSJ sebagai benteng advokasi, warga kini punya jalur hukum maupun politik untuk memperjuangkan haknya.
“Kami akan terus mengawal sampai SHGB benar-benar di tangan warga. Ini bukan hanya soal Balong Sari Tama, ini soal harga diri rakyat dan jangan pernah diremehkan,” pungkas Abah Dowan.
Editor; Somad






