LEWAT JEMBATAN DICEGAT KORBAN DAN DIPUKULI,

MOCH.DOFIR DIHUKUM 30 BULAN BUI.

Foto; pengadilan negeri Surabaya

Surabaya,— Sidang perkara pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam celurit ukuran 55 cm, membacakan ke korbannya arah pinggang hampir ke perut, mengakibatkan luka berat.Peristiwa tersebut terjadi di jalan Tambak Asri gang 25 Surabaya,dengan
Terdakwa Moch.Dofir bin H.Hasyim
diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam agenda putusan hakim yang dibacakan ketua majelis hakim Eddy Saputra Palewi, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Moch.Dofir bin H.Hasyim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan mengakibatkan luka berat” “Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.”dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (12/11).

Menetapkan barang bukti,
1 buah celurit dari besi, sarung kulit coklat, gagang kayu ukuran 55 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Diketahui, pada kamis 25 Juni 2025, terdakwa Moch.Dofir bersama Rohman dan Rizki, keluar naik motor untuk beli nasi, di jalan Tambak Asri Surabaya.Setelah itu ketiganya kembali ke Angkringan Alfarisi jalan Rembang Surabaya, melewati jembatan, Muhammad Bayu Saputra berhenti di tengah jembatan bersama dengan 5 temannya yang Terdakwa tidak kenal.

Terdakwa bersama temannya melintas, tiba-tiba Bayu Saputra berteriak “WOOI”, mendengarkan teriakan tersebut Terdakwa dan temannya menuju ke lokasi tempat Bayu, dan menanyakan siapa yang berteriak. Bayu menuju kearah Terdakwa dan memukul Terdakwa sebanyak 4 kali hingga jatuh.
Terdakwa menghindar dan berlari, namun Bayu mengejar, hingga berhenti mengejar karena ada patroli polisi.

Terdakwa pulang ke rumah, jalan Dupak Masigit 6/9 Surabaya untuk ambil celurit.Selanjutnya menuju ke jalan Tambak Asri mencari Bayu, tepat di gang 25, Bayu terlihat oleh terdakwa,dan mengejar Bayu dengan membawa celurit, sehingga Bayu terjatuh.Hingga Terdakwa membacok pinggang Bayu hingga terluka, selanjutnya Terdakwa melarikan diri.

Perbuatan terdakwa membacok pinggang Bayu Saputra, posisi dekat dengan perut, menimbulkan bahaya maut bagi korban Bayu.
Hasil dari Visum et Repertum, 28 Juni 2025 an.Muhammad Bayu Saputra,RSUD.Mohamad Soewandie, Kesimpulan :
Terdapat Luka robek di pinggang kanan belakang, penyebab dari kerusakan karena benda bermata tajam.Mengakibatkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan atau pencaharian selama 3 hari.

Foto : Terdakwa Moch.Dofir, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya.

(amiril)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top